Rote Ndao,Sulutnews.com – Polemik mengenai masa jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Rote Ndao umum nya di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat. Boi Salasa.
Direktur PDAM Rote Ndao, Boi Salasa mengklarifikasi informasi seputar perpanjangan masa jabatan direktur PDAM yang dikabarkan mencapai lima tahun. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa menurut aturan yang berlaku, masa jabatan direktur PDAM adalah empat tahun, bukan lima tahun.
Boi Salasa menjelaskan bahwa meski ada perubahan nomenklatur dari PDAM menjadi Perumda, masa jabatan direktur PDAM tetap empat tahun hingga perubahan status resmi terjadi. “Masa jabatan direktur PDAM memang lima tahun jika sudah berstatus Perumda. Namun, jika masih berstatus PDAM, SK pengangkatan berlaku untuk empat tahun, baru setelah berubah ke Perumda masa jabatan bisa dihitung lima tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Boi Salasa juga menyoroti perubahan dalam struktur Dewan Pengawas PDAM. Menurutnya, Dewan Pengawas kini hanya terdiri dari satu orang, berbeda dari struktur sebelumnya yang memiliki lebih dari satu anggota. Hal ini diterapkan untuk menyesuaikan dengan aturan baru yang lebih efisien dan mengutamakan pembentukan struktur pengawasan internal (SPI).
Polemik Surat Keputusan dan Pertanyaan Masyarakat
Masyarakat Kabupaten Rote Ndao mempertanyakan keputusan masa jabatan Direktur PDAM, Didit Mesakh, yang dalam SK Bupati Rote Ndao dinyatakan memiliki masa jabatan selama lima tahun untuk periode 2020-2025. Berdasarkan Surat Nomor: 04/VKPK/X/2024 yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao, Oder Max Sombu, masyarakat mempertanyakan keabsahan SK tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, masa jabatan direktur PDAM adalah empat tahun. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2013 juga menyebutkan bahwa masa jabatan direksi adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2007 tentang struktur dan tata kerja PDAM yang menetapkan masa jabatan direktur selama empat tahun.
Dengan adanya tiga peraturan yang mengatur masa jabatan direktur PDAM hanya selama empat tahun, masyarakat menilai bahwa Surat Keputusan Bupati yang menetapkan masa jabatan Didit Mesakh selama lima tahun bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, Badan Pengawas PDAM Kabupaten Rote Ndao, Dra. Endang Pristiwati, M.Si, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini.
Reporter: Dance Henukh







