Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

NTT · 23 Okt 2024 17:42 WITA ·

Terbongkar! Alibi Didit Mesakh Terkait Masa Jabatan Direktur PDAM Rote Ndao, Boi Salasa : Masa Jabatan Hanya 4 Tahun Bukan 5 Tahun


Boi Salasa (Foto : Dance Henuk) Perbesar

Boi Salasa (Foto : Dance Henuk)

Rote Ndao,Sulutnews.com – Polemik mengenai masa jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Rote Ndao umum nya di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat. Boi Salasa.

Direktur PDAM Rote Ndao, Boi Salasa mengklarifikasi informasi seputar perpanjangan masa jabatan direktur PDAM yang dikabarkan mencapai lima tahun. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa menurut aturan yang berlaku, masa jabatan direktur PDAM adalah empat tahun, bukan lima tahun.

Boi Salasa menjelaskan bahwa meski ada perubahan nomenklatur dari PDAM menjadi Perumda, masa jabatan direktur PDAM tetap empat tahun hingga perubahan status resmi terjadi. “Masa jabatan direktur PDAM memang lima tahun jika sudah berstatus Perumda. Namun, jika masih berstatus PDAM, SK pengangkatan berlaku untuk empat tahun, baru setelah berubah ke Perumda masa jabatan bisa dihitung lima tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Boi Salasa juga menyoroti perubahan dalam struktur Dewan Pengawas PDAM. Menurutnya, Dewan Pengawas kini hanya terdiri dari satu orang, berbeda dari struktur sebelumnya yang memiliki lebih dari satu anggota. Hal ini diterapkan untuk menyesuaikan dengan aturan baru yang lebih efisien dan mengutamakan pembentukan struktur pengawasan internal (SPI).

Polemik Surat Keputusan dan Pertanyaan Masyarakat

Masyarakat Kabupaten Rote Ndao mempertanyakan keputusan masa jabatan Direktur PDAM, Didit Mesakh, yang dalam SK Bupati Rote Ndao dinyatakan memiliki masa jabatan selama lima tahun untuk periode 2020-2025. Berdasarkan Surat Nomor: 04/VKPK/X/2024 yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao, Oder Max Sombu, masyarakat mempertanyakan keabsahan SK tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, masa jabatan direktur PDAM adalah empat tahun. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2013 juga menyebutkan bahwa masa jabatan direksi adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2007 tentang struktur dan tata kerja PDAM yang menetapkan masa jabatan direktur selama empat tahun.

Dengan adanya tiga peraturan yang mengatur masa jabatan direktur PDAM hanya selama empat tahun, masyarakat menilai bahwa Surat Keputusan Bupati yang menetapkan masa jabatan Didit Mesakh selama lima tahun bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, Badan Pengawas PDAM Kabupaten Rote Ndao, Dra. Endang Pristiwati, M.Si, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,419 kali

Baca Lainnya

Ketua MD GPdI: Pdt. Davit Selan Tidak Mengaku, Korban dan Keluarga Pergi

26 April 2026 - 17:03 WITA

Dari Pelosok Menuju Puncak: Kepala Sekolah UPTD SD Negeri Nduadi di Desa Sotimori

26 April 2026 - 03:29 WITA

Festival Literasi Baca: Pertunjukan Budaya Warnai Malam Penutupan

26 April 2026 - 02:48 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Kepala SD Nduadi dan Kepala UPTD SMPN 1 Ndao Diapresiasi Berprestasi dalam Pengelolaan Dana BOS Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao

25 April 2026 - 11:34 WITA

Kepala UPTD SMP Negeri 1 Lobalain Tidak Ada Kemampuan: Kondisi Memprihatinkan di Tengah Pusat Kota

25 April 2026 - 11:19 WITA

Trending di News