Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jakarta · 7 Apr 2023 16:06 WITA ·

Tegas! Senator Stefa Liow Minta Pemerintah Segera Tetapkan PP Turunan UU HKPD Terkait PDRD    


Tegas! Senator Stefa Liow Minta Pemerintah Segera Tetapkan PP Turunan UU HKPD Terkait PDRD     Perbesar

JAKARTA|SULUTNEWS.COM– DALAM Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Senator Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP (SBANL), mendorong dan meminta penjelasan pemerintah terkait belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Hal tersebut disampaikan Senator SBANL dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dengan Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/4).

“Ditegaskan Senator Stefa sebagai Ketua BULD DPD RI dalam pengantarnya mengawali RDP untuk menindaklanjuti aspirasi dari pemangku daerah, saat anggota BULD DPD RI dari seluruh provinsi melakukan  kunker dan reses didapil masing-masing.

Bahkan permintaan datang juga dari Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia, saat RDPU dengan BULD DPD RI pekan lalu.

Menurut Senator Stefa, Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU HKPD adalah mendesak diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda)  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Merespon permintaan Senator Stefa bersama Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI lainnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Dr. Luky Alfirman, ST,MA mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang ketentuan umum pemungutan pajak, saat ini sudah melalui tahap harmonisasi dan diharapkan segera ditetapkan sebagai pedoman dan dasar hukum bagi Pemda dalam menyusun Perda PDRD.

Lebih lanjut Luky Firman mengatakan guna mendorong kemandirian fiskal daerah, diberlakukan perluasan diskresi kepada Pemda untuk dimanfaatkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk penentuan obyek dan tarif pajak, namun dengan tetap memperhatikan payung hukumnya. Menjawab isu ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan restrurisasi pajak yang bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga dapat menghindari duplikasi pemungutan pajak.

Pemerintah berupaya menciptakan kemandirian daerah atas kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah untuk keseimbangan fiskal tanpa merugikan daerah. Agus Fatoni yang pernah menjabat Gubernur Sulut memberikan apresiasi kepada BULD DPD RI yang dipimpin Putra Sulut Stefanus Liow yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yakni mengharmonisasi legislasi pusat dan daerah dalam kerangka pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, sebagaimana amanat UU MD3.

Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI Dendy Apriandu, ST., mengatakan untuk mendukung kemudahan berusaha di daerah, telah ditetapkan 52 peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang diantara-Nya terdapat 8 peraturan terkait dengan perizinan berusaha.

Dalam raker yang dipimpin Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MA bersama Wakil Ketua KH Amang Syafrudin. Lc,MM disepakati/ disimpulkan juga bahwa Kemenkeu, Kemendagri dan stakeholders terkait senantiasa berupaya membantu Pemda dalam menyiapkan pelaksanaan pemungutan PDRD sesuai UU HKPD, antara lain melakukan sosialisasi dan diseminasi  kepada Pemda. BULD DPD RI diharapkan dapat bekerja sama dalam sosialisasi peraturan mengenai pemungutan PDRD kepada Pemda.

(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 462 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KADIN Pusat Jadikan Tomohon Mitra Strategis, TIFF 2026 Dibuka sebagai Pintu Masuk Investasi Beragam Sektor

16 Juli 2026 - 22:10 WITA

Kementerian Ekraf Siap Kembangkan TIFF Menjadi Ekosistem Industri Kreatif di Tomohon

15 Juli 2026 - 21:43 WITA

5 Produk Men’s Biore Wajib Punya untuk Perawatan Wajah Pria

14 Juli 2026 - 19:58 WITA

Menaker akan Hadiri Forum BRICS, Bahas Jaminan Sosial hingga Pengembangan Keterampilan Kerja

14 Juli 2026 - 17:40 WITA

Tuduhan Adanya Jalur Langit di MTSN 1 Pamulang Hanya Tuduhan Liar Tidak Berdasar

6 Juli 2026 - 07:52 WITA

Demo BEM UI di Hari Hut Bhayangkara Menuai Sorotan Publik

2 Juli 2026 - 23:53 WITA

Trending di Jakarta