Manado,Sulutnews.com – Kompol (Purn)Hi. Teddy Pontoh, setelah dilantik melalui Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut untuk menggantikan Nursiwin Yunus Dungio yang mengundurkan diri dari Anggota Legislatif Sulut, telah dilaksanakan pelantikan pada hari Selasa, 23 Januari 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Teddy Pontoh, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, dan dilantik langsung oleh Ketua DPRD dr. Fransiscus A. Silangen.
Suatu kehormatan dan rasa syukur masyarakat adat Bolaang Mongondow Raya (BMR), Dapil IV Bolmong Raya (Bolmong Timur, Bolmong Selatan, Bolmong, Bolmong Utara, Kota Kotamobagu), khususnya dari masyarakat Bolaang Mongondow Utara.
Seperti diketahui bersama, lembaga legislatif adalah salah satu dari tiga cabang kekuasaan dalam sistem pemerintahan.
Hal tersebut memberikan proses pembelajaran dan pendidikan politik, bagaimana masyarakat akan memilih wakil rakyatnya ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki peluang ke depannya.
Menurut mantan legislator DPRD Sulut Farid Lauma, SE, periode 2009-2014, dari daerah pemilihan Bolmong Raya, terpilih dua legislator dari Bolmong Utara, pada periode berikutnya 2014-2019 satu personil legislator Ny. Dra. Ainun Pontoh Talibo, sesudahnya Pemilihan Legislatif 2019-2024 terjadi kekosongan wakil rakyat dari Bolmong Utara.
Mengapa pada waktu itu kita dapat mengirim wakil rakyat ke legislatif Sulut ?
“Karena kita pada waktu itu bermusyawarah adat, para pemangku adat setuju dan sepakat dengan nama-nama anak negeri membawah aspirasi masyarakatnya.” Ungkap Farid Lauma.
Bersyukur pada akhir periode tahun 2023, Saudara Teddy Pontoh menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Ny. Nursiwin Landjar Dunggio. Rekam jejak kariernya sebagai seorang perwira polisi telah dikenal di lima daerah BMR,”Ujarnya.
Ditambahkanya, kepentingan masyarakat adat Bolaang Mongondow Raya akan terwakili di DPRD Sulut, ketika tugas utama lembaga legislatif adalah membuat undang-undang termasuk distribusi anggaran yang tertata dalam Rencana Anggaran Pembangunan Daerah (RAPBD) setiap akhir tahun anggaran dan peraturan yang mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lembaga legislatif adalah lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui. Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR sebagai lembaga legislatif yang terdiri dari wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Sedangkan DPD adalah lembaga legislatif yang terdiri dari wakil-wakil daerah yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari setiap provinsi di Indonesia.
Tujuan utama lembaga legislatif adalah untuk menjalankan fungsi legislasi yang meliputi pembentukan undang-undang dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Selain itu, lembaga legislatif juga bertujuan untuk memperkuat dan mempertahankan demokrasi, mewakili suara rakyat, serta menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, tujuan lembaga legislatif juga meliputi:
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan undang-undang yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
2. Menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga pemerintahan dalam sistem checks and balances.
3. Memperkuat hubungan antara pemerintah dan rakyat melalui jalur legislatif.
Tugas utama lembaga legislatif adalah membuat undang-undang yang berlaku di Indonesia. Namun, selain tugas utama tersebut, lembaga legislatif juga mempunyai tugas-tugas lain yang tidak kalah pentingnya. Beberapa tugas lembaga legislatif meliputi:
1. Menyusun rencana pembangunan daerah dari anggaran negara.
2. Menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah dalam rangka pembangunan nasional.
3. Menetapkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemerintahan dan hukum.
4. Menjaga hubungan antara Indonesia dengan negara lain melalui hubungan parlemen.
5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
6. Memberikan persetujuan atas kebijakan dan pengangkatan pejabat negara seperti hakim, jaksa, dan pejabat lainnya.
Dengan demikian, dalam wawancara singkat, menurut Kompol (Purn) Hi. Teddy Pontoh didampingi isterinya Ny. Itha Pontoh Pakaya, setelah dilantik dan dikukuhkan dalam sumpah jabatan masuk ke Komisi II DPRD Sulut yang menjadi mitra dari lintas Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Sulut yaitu Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi & UMKM, Dinas Perdagangan & Perindustrian, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Badan Keuangan Daerah, Perbankan. Rabu (07/02/2024).
“Sesudah Pemilu Serentak 2024, kita Komisi II DPRD Sulut akan melaksanakan
‘reses’ untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat dari Bolmong Raya.”
Dengan menjalankan tugas-tugas tersebut, masa jabatan Teddy Pontoh akan berakhir sesuai tanggal pelantikan 09 September 2024, melalui keterwakilan lembaga legislatif diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan rakyat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ditambahkannya, terima kasih harapan dan perjuangan masyarakat adat Bolmong Raya di pundaknya sebagai wakil rakyat untuknya periode 2024-2029. Jangan lupa nomor urut 4 Teddy Pontoh calon legislatif DPRD Provinsi Sulut dengan kendaraan politik Partai Amanat Nasional (PAN), kita siap menjalankan amanah rakyat Bolaang Mongondow Raya Bersatu. (/Tim Redaktur).