Menu

Mode Gelap
KJRI Berpartisipasi di Ajang Philippine Halal Trade and Tourism EXPO Tamuntuan Hadiri Giat MIC Kemenkuham Prestasi Membanggakan Pemkot Tomohon Mendapat Opini WTP Kesepuluh Berturut-Turut Sapu Bersih Raih 20 Kursi DPRD Bolmong Utara Kaban Kesbangpol : Walikota Caroll Senduk Diundang PMI Sulut Mediasi Persoalan PMI Tomohon

Hukrim · 23 Feb 2023 06:21 WIB ·

Tangkap 6 Terduga Pelaku Penganiayaan Aipda EEP, Kapolres Tomohon: Tak Disangka, 1 Pelaku Ternyata Residivis Pembunuhan


 Tangkap 6 Terduga Pelaku Penganiayaan Aipda EEP, Kapolres Tomohon: Tak Disangka, 1 Pelaku Ternyata Residivis Pembunuhan Perbesar

TOMOHON|SULUTNEWS.COMTIM Buser Polres Tomohon berhasil meringkus 6 (enam) pria, terduga pelaku penghadangan disertai Penganiayaan terhadap anggota Polres Minahasa Selatan, Aipda EEP (39), yang terjadi di Jalan Raya Tomohon, tepatnya di Kelurahan Matani 3 Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.

Lewat Press Conference yang digelar di Mapolres Tomohon Kamis (23/2/2023), Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito SIK MH, didampingi Kasi Humas AKP. Fredy dan Kasat Reskrim AKP. Angga Maulana menerangkan, Peristiwa ini terjadi pada selasa (21/2/2023) sekira Pukul 18.00 Wita, dimana saat itu Aipda EEP selaku Korban sedang mengendarai kendaraan Roda Empat (R4).

Dijelaskan Kapolres Arian, saat berada di lokasi kejadian, kendaraan yang dikendarai oleh Korban hampir bersenggolan dengan kendaraan R4 Suzuki Carry Silver yang dikemudikan oleh SM alias Steven, yang kemudian berujung terjadi adu mulut antara Korban dengan salah satu terduga Pelaku SM alias Steven, yang berakhir pada penghadangan yang dilakukan oleh ke-6 terduga Pelaku.

“Awalnya saat terjadi penghadangan Korban mengatakan bahwa ia merupakan anggota Polri, sehingga situasi kembali normal.

Namun saat Korban akan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan R4 yang dikendarainya, tiba- tiba dengan menggunakan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh terduga Pelaku CT alias Chanel berboncengan dengan Terduga Pelaku LCP alias Opo, langsung mencegat kendaraan Korban yang dikendarai oleh Korban.

Saat itu terduga Pelaku LCP alias Opo Langsung turun dari kendaraan sepeda motor dan langsung mendekati korban yang masih berada dalam kendaraan sambil berkata “Ohhh ngana Polisi” (oh, kamu anggota Polisi), dan saat itu juga langsung mengayunkan tangan yang sudah memegang sebuah batu dan melemparkannya ke arah kepala Korban dan mengena pada wajah bagian pelipis sebelah kanan korban, yang mengakibatkan luka sobek.

Dikatakan Kapolres Arian, setelah menganiaya Korban ke dua terduga Pelaku CT alias Chanel dan LCP alias Opo langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Chanel.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon,” tutur Kapolres Arian.

Lantas, bagaimana kronologi penangkapan terhadap para pelaku ?

“Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Arian, berdasarkan laporan Polisi yang ada, Tim Buser yang dipimpin Kanit  Bima Pusung, langsung menuju ke TKP dan melaksanakan lidik dan melakukan interogasi baik kepada korban dan saksi-saksi yang ada.

Sehingga, berdasarkan Informasi dan hasil rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, Tim Buser Polres Tomohon berhasil mengidentifikasi ciri – ciri pelaku yang mana salah satu terduga pelaku merupakan warga yang tinggal di Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan.

Tim Buser langsung menuju ke Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan untuk mencari terduga pelaku.

Dijelaskan Kapolres Arian, saat dilakukan pencarian di Kelurahan Pangolombian, terduga Pelaku tidak berada di rumahnya. dan selang beberapa jam kemudian, Tim Buser memperoleh informasi kalau para pelaku sedang melakukan pesta minuman keras di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara.

Tak ingin para terduga Pelaku melarikan diri, Tim Buser langsung menuju ke Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara dan akhirnya berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku yang melakukan penghadangan, sedangkan terduga pelaku penganiayaan yang menggunakan batu LP alias Livan saat tim Resmob tiba, sudah lebih dulu meninggalkan lokasi tersebut.

Pada saat ke- 6 terduga pelaku diamankan, salah satu terduga pelaku An.CT alias Chanel kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan di pinggangnya.

Saat itu juga Ke- 6 terduga Pelaku dan satu buah pisau penusuk milik CT alias Chenel sudah diamankan dan diserahkan ke Polres Tomohon,” kata Kapolres Arian.

TIM Buser Polres Tomohon Buru Pelaku Utama.

“Lanjut, untuk memburu para pelaku penganiayaan terhadap Aipda EEP,  diterangkan Kapolres Arian, Tim Resmob selanjutnya melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku penganiayaan lelaki LP alias Opo.

Tim Buser kemudian melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku LCP alias Opo, yang sesuai informasi tinggal di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah.

Pencarian di tempat terduga Pelaku tinggal dan beberapa tempat lainnya di mana terduga Pelaku sering berkumpul, namun Terduga Pelaku tidak ditemukan karena yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat.

Penangkapan Terhadap LCP alias Opo Berlanjut di Kota Bitung.

“Lanjut Kapolres Arian, Kamis tanggal 23 Februari 2023, Tim mendapat informasi terduga pelaku LCP alias Opo berada di Kota Bitung,  berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak ke Kota Bitung mengejar pelaku.

Tim Buser Polres Tomohon berkolaborasi dengan Tim Buser Polres Bitung melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku di Wilayah Hukum Polres Bitung, dan pada saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga diberikan Tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dari terduga Pelaku.

Adapun Pasal yang disangkakan, Untuk lelaki CT alias Chanel yang membawa senjata tajam jenis pisau penusuk Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.

Sementara Untuk LCP alias Opo yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. “Yang sudah dipastikan sebagai Pelaku lelaki CT alias Chanel dan LCP alias Opo, Sedangkan ke – 5 terduga Pelaku lainnya menunggu hasil pemeriksaan terhadap LCP alias Opo untuk menentukan peran dari ke – 5 terduga Pelaku.

Ditambahkan Kapolres Arian, ternyata Terduga Pelaku penganiayaan lelaki LCP alias Opo, merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang terjadi di Tomohon dan Bitung, dan beberapa kasus kekerasan lainnya yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tomohon.

“Selanjutnya ditegaskan Kapolres Arian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, Tim langsung mengamankan pelaku ke Mako Polres Tomohon,” pungkasnya. (**/arp)

 

Artikel ini telah dibaca 9,127 kali

Baca Lainnya

Manfaatkan Teknologi Digital, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

29 May 2023 - 17:55 WIB

Walikota Caroll Senduk Sampaikan Terimakasih Kepada DPRD Kota Tomohon Atas Terbentuknya Perda Pengelolaan Sampah

26 May 2023 - 20:07 WIB

Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut Hadiri Ibadah Syukur 178 Tahun Kelurahan Tumatangtang

26 May 2023 - 08:00 WIB

Walikota Caroll Senduk Launching Tomohon Inovasi Ekraf Expo 2023

26 May 2023 - 07:52 WIB

Bendahara Desa Oelunggu  Oby Lazarus  Gelapkan Puluhan Juta Anggaran Dana Desa Termasuk Gaji Dua Guru Paud

25 May 2023 - 20:11 WIB

Tersangka Baru Mark Up Tagihan Listrik Ditahan Kejari Bolmut

25 May 2023 - 06:11 WIB

Trending di Bolmut