Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 17 Agu 2024 07:32 WITA ·

Tanggapi Perlawanan Hukum Ferdinand Dumais. Ini Penjelasan Pemprov Sulut


Tanggapi Perlawanan Hukum Ferdinand Dumais. Ini Penjelasan Pemprov Sulut Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Menanggapi perlawanan hukum Ferdinand Dumais yang menggungat Gubernut Olly Dondokambey terkait Pembatalan no urut 20 lampiran Keputusan Gubernur No. 404 Thn 2024 Untuk tidak diresmikan pengangkatan sebagai Anggota DPRD Kota Manado, pemerintah provinsi melalui Karo Hukum Flora Krisen menjelaskan jika langkah tersebut dilakukan dalam upaya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh Indra Limpepas di PTUN Manado. Menurutnya berdasarkan surat permohonan yg disampaikannya melalui kuasa hukum dari kantor pengacara Edward Manalip, SH, MH tanggal 8 Agustus 2024; dan Surat DPC Partai Gerindra Kota Manado no. 08-75/DPC-Gerindra/MDO tanggal 10 Agustus 2024 Hal Permohonan penundaan pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Kota Manado.

“SK pembatalan tersebut terbit karena adanya gugatan Indra Limpepas ke PTUN Manado sengketa No. 17/G/2024/PTUN.MDO atas objek sengketa keputusan KPU No. 487 2024 terkait dengan tidak adanya nama Indra Limpepas sebagai caleg terpilih.” jelas Flora yang disampaikan lewat pesan WhatApp Jumat (16/8/2024)

Juga dijelaskan, berdasarkan permohonan Dari pemohon terkait dengan proses hukum yang sementara berjalan ini, Pemprov Sulut dalam menghormati proses hukum yang ada, menerbitkan penundaan peresmian pengangkatan Anggota DPRD an. Ferdinan Dumais s.d. adanya putusan pengadilan yang sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht),” ungkap Flora.

Berkaitan dengan upaya hukum yang dilakukan pihak Ferdinan Dumais menurut Flora Krisen itu adalah hak setiap warga negara. Dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur menghormati upaya hukum yang dilakukan. (josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,058 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekjen DPP Hanura Lantik Apriano Ade Saerang Sebagai Ketua DPD Hanura Sulut

19 Juni 2026 - 17:15 WITA

Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Sulut Ricuh

17 Juni 2026 - 23:12 WITA

GKPI-USA Berbagi Kasih Salurkan Bantuan di Panti Asuhan Tondano dan Tomohon

17 Juni 2026 - 15:44 WITA

Pemda Sulut Berharap Pilhut Serentak di 129 Desa di Kabupaten Minahasa Rabu 17 Juni Berjalan Demokratis, Lancar Aman, Damai, 358 Calon Hukum Tua Siap Bertarung

16 Juni 2026 - 23:15 WITA

KPI Sulut Gelar Sidang Penyelesaian Sengketa PTSL

16 Juni 2026 - 07:42 WITA

Royke Roring Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi RT/RW Provinsi ke Kabupaten dan Kota

16 Juni 2026 - 07:04 WITA

Trending di Manado