Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Manado · 17 Agu 2024 07:32 WITA ·

Tanggapi Perlawanan Hukum Ferdinand Dumais. Ini Penjelasan Pemprov Sulut


Tanggapi Perlawanan Hukum Ferdinand Dumais. Ini Penjelasan Pemprov Sulut Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Menanggapi perlawanan hukum Ferdinand Dumais yang menggungat Gubernut Olly Dondokambey terkait Pembatalan no urut 20 lampiran Keputusan Gubernur No. 404 Thn 2024 Untuk tidak diresmikan pengangkatan sebagai Anggota DPRD Kota Manado, pemerintah provinsi melalui Karo Hukum Flora Krisen menjelaskan jika langkah tersebut dilakukan dalam upaya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh Indra Limpepas di PTUN Manado. Menurutnya berdasarkan surat permohonan yg disampaikannya melalui kuasa hukum dari kantor pengacara Edward Manalip, SH, MH tanggal 8 Agustus 2024; dan Surat DPC Partai Gerindra Kota Manado no. 08-75/DPC-Gerindra/MDO tanggal 10 Agustus 2024 Hal Permohonan penundaan pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Kota Manado.

“SK pembatalan tersebut terbit karena adanya gugatan Indra Limpepas ke PTUN Manado sengketa No. 17/G/2024/PTUN.MDO atas objek sengketa keputusan KPU No. 487 2024 terkait dengan tidak adanya nama Indra Limpepas sebagai caleg terpilih.” jelas Flora yang disampaikan lewat pesan WhatApp Jumat (16/8/2024)

Juga dijelaskan, berdasarkan permohonan Dari pemohon terkait dengan proses hukum yang sementara berjalan ini, Pemprov Sulut dalam menghormati proses hukum yang ada, menerbitkan penundaan peresmian pengangkatan Anggota DPRD an. Ferdinan Dumais s.d. adanya putusan pengadilan yang sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht),” ungkap Flora.

Berkaitan dengan upaya hukum yang dilakukan pihak Ferdinan Dumais menurut Flora Krisen itu adalah hak setiap warga negara. Dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur menghormati upaya hukum yang dilakukan. (josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,058 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Antrean Pendek Mar Pendo: Ketika Solar Langka Akal Sehat Ikut Antre

27 September 2026 - 20:22 WITA

Menyulap Bijih Emas Menjadi Rupiah: Potensi dan Realitas Pertambangan di Mitra dan Boltim

27 September 2026 - 11:19 WITA

Tim Bridge Minahasa Utara Raih Runner Up di Kejurnas Bridge 

27 September 2026 - 00:35 WITA

Ibadah Sabat Kesehatan GMAHK Ranotana, Rawung : Himbau Bijak Gunakan Bahan Kimia dan Terapkan Gaya Hidup Sehat

26 September 2026 - 22:30 WITA

Pemprov Sulut Bentuk Tim Khusus Seleksi Kepala Sekolah, 66 Kepsek PLT Menjadi Fokus Utama

26 September 2026 - 21:12 WITA

Irene Golda Pinontoan Dipercaya Menjadi Bendahara BPB PDIP Sulut

26 September 2026 - 10:42 WITA

Trending di Manado