Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 17 Agu 2024 07:32 WITA ·

Tanggapi Perlawanan Hukum Ferdinand Dumais. Ini Penjelasan Pemprov Sulut


Tanggapi Perlawanan Hukum Ferdinand Dumais. Ini Penjelasan Pemprov Sulut Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Menanggapi perlawanan hukum Ferdinand Dumais yang menggungat Gubernut Olly Dondokambey terkait Pembatalan no urut 20 lampiran Keputusan Gubernur No. 404 Thn 2024 Untuk tidak diresmikan pengangkatan sebagai Anggota DPRD Kota Manado, pemerintah provinsi melalui Karo Hukum Flora Krisen menjelaskan jika langkah tersebut dilakukan dalam upaya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh Indra Limpepas di PTUN Manado. Menurutnya berdasarkan surat permohonan yg disampaikannya melalui kuasa hukum dari kantor pengacara Edward Manalip, SH, MH tanggal 8 Agustus 2024; dan Surat DPC Partai Gerindra Kota Manado no. 08-75/DPC-Gerindra/MDO tanggal 10 Agustus 2024 Hal Permohonan penundaan pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Kota Manado.

“SK pembatalan tersebut terbit karena adanya gugatan Indra Limpepas ke PTUN Manado sengketa No. 17/G/2024/PTUN.MDO atas objek sengketa keputusan KPU No. 487 2024 terkait dengan tidak adanya nama Indra Limpepas sebagai caleg terpilih.” jelas Flora yang disampaikan lewat pesan WhatApp Jumat (16/8/2024)

Juga dijelaskan, berdasarkan permohonan Dari pemohon terkait dengan proses hukum yang sementara berjalan ini, Pemprov Sulut dalam menghormati proses hukum yang ada, menerbitkan penundaan peresmian pengangkatan Anggota DPRD an. Ferdinan Dumais s.d. adanya putusan pengadilan yang sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht),” ungkap Flora.

Berkaitan dengan upaya hukum yang dilakukan pihak Ferdinan Dumais menurut Flora Krisen itu adalah hak setiap warga negara. Dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur menghormati upaya hukum yang dilakukan. (josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,058 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ibadah Sabat Gereja Advent Yerusalem Malendeng : Empat Tantangan Mendesak Mengancam Pembentukan Karakter Pemuda Zaman Now

25 Juli 2026 - 14:08 WITA

Kepala BPMP, Febry Dien : Kemendikdasmen Lakukan Seleksi Calon Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi, Enam Kepsek Bersaing

24 Juli 2026 - 14:16 WITA

Asisten II Jemmy Ringkuangan: Pemprov Sulut Terbuka untuk Investasi yang Bertanggung Jawab, Patuh Aturan, dan Ramah Lingkungan

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Sekot Edwin Roring Mewakili Walikota Tomohon Buka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum

23 Juli 2026 - 21:33 WITA

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Trending di Manado