Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 1 Mar 2023 12:37 WITA ·

Takut Kabur, Kejati Sulut Tahan JTS Tersangka Dugaan Korupsi Aset PDAM Manado


Takut Kabur, Kejati Sulut Tahan JTS Tersangka Dugaan Korupsi Aset PDAM Manado Perbesar

MANADO|SULUTNEWS.COMTIM Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Dr. Drs. JTS, SH., MH., MM., MBA., Alias Joko (54), pria asal Kelurahan Babakan, Kota Surabaya.

Tersangka JTS alias Joko, ditetapkan Tersangka karena diduga  melakukan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH.CGCAE melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH., Rabu (1/03/2023)

Tersangka JTS, diduga secara bersama-sama, dengan tersangka HR, FT dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum, telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya. 

Dimana tersangka JTS berperan sebagai Inisiator dalam perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado, tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkap Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.

“Bahkan tersangka  JTS termasuk orang yang secara aktif ikut berperan mendesak terlaksananya perjanjian Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD.” Sehingga merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah). 

JTS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-203/P.1/Fd.1/02/2023, oleh karena diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi 2 alat bukti yang cukup.” Tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Perbuatan tersangka JTS, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lanjutnya, terhadap tersangka JTS dilakukan penahanan oleh penyidik dengan pertimbangan sebagai berikut,

Pasal yang disangkakan memungkinkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun; Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti serta, Tersangka selama pemeriksaan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Saat ini tersangka JTS telah ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-438/P.1.5/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023,” pungkas Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.

(**/arp)

 

Artikel ini telah dibaca 427 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Papua Barat Menggelar Kunjungan Kerja ke DPRD Sulawesi Utara

11 Agustus 2026 - 16:29 WITA

Meriahkan HUT Partai ke 25 Tahun dan Rangkaian HUT RI ke 81, DPD Partai Demokrat Sulut Gelar Lomba Rakyat

10 Agustus 2026 - 20:23 WITA

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Reses di Boltim Angela Regina Wenas Serap Aspirasi Peternakan dan Pertanian

10 Agustus 2026 - 11:51 WITA

GUNCANG KOTAMOBAGU! DRAG RACE BERUJUNG MAUT — 8 ORANG TEWAS DITABRAK MOBIL BALAP YANG LEPAS KENDALI

10 Agustus 2026 - 00:47 WITA

Jalan Provinsi di Kabupaten Minahasa Perlu Perhatian, Grasia Oroh Minta PUPR Lakukan Perbaikan

8 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Trending di Manado