Rote Ndao,Sulutnews.com – Dikeluarkannya surat panggilan dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao telah memicu perbincangan di masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum, terdapat dua istilah yang sering kali membuat masyarakat bingung, yaitu penyelidikan dan penyidikan. Meski terdengar serupa, keduanya memiliki peran serta prosedur yang berbeda dalam penanganan kasus hukum.
Tahap penyelidikan merupakan langkah awal dalam proses hukum yang bertujuan untuk mencari informasi serta bukti awal tentang dugaan adanya tindak pidana, seperti korupsi. Sedangkan penyidikan adalah tahapan lanjutan yang dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan.
Memahami perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan sangatlah penting. Hal ini membantu masyarakat mengetahui bagaimana proses hukum berjalan, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengertian Penyelidikan
Menurut Pasal 1 Ayat 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah dapat dilakukan penyidikan. Penyelidik di sini adalah pejabat kepolisian yang diberi wewenang oleh undang-undang.
Pada tahap penyelidikan, petugas mengumpulkan informasi awal berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat atau pihak terkait. Tahap ini biasanya masih berupa pencarian bukti awal dan bukan bagian dari tindakan hukum yang konkret.
Pengertian Penyidikan
Menurut Pasal 1 Ayat 2 KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang cukup agar dapat memperjelas tindak pidana dan menemukan pelakunya. Penyidik adalah pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil tertentu yang memiliki kewenangan khusus.
Penyidikan dimulai setelah adanya bukti permulaan yang cukup dari penyelidikan. Dalam penyidikan, tindakan hukum yang lebih tegas dilakukan, seperti penangkapan, penggeledahan, dan pemeriksaan tersangka atau saksi.
Perbedaan Utama antara Penyelidikan dan Penyidikan
1. Fungsi
– Penyelidikan: Berfungsi untuk mengumpulkan informasi dan dugaan awal tentang tindak pidana berdasarkan laporan.
– Penyidikan: Bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang lebih mendalam guna menemukan pelaku tindak pidana.
2. Pihak Berwenang
– Penyelidikan: Dilakukan oleh pejabat kepolisian negara Republik Indonesia.
– Penyidikan: Dilakukan oleh pejabat kepolisian dan pegawai negeri sipil tertentu dengan wewenang khusus.
3. Wewenang
– Penyelidik: Diberi wewenang untuk menerima laporan, mencari keterangan dan barang bukti, serta melakukan tindakan lain yang diatur hukum. Atas perintah penyidik, mereka juga dapat melakukan penangkapan, penggeledahan, dan pemeriksaan surat.
– Penyidik: Memiliki wewenang yang lebih luas seperti menerima laporan, melakukan penahanan, dan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. Mereka juga dapat menghentikan penyidikan apabila diperlukan.
Perbedaan tersebut sangat penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah memahami proses hukum yang berlaku. Kejari Rote Ndao dalam hal ini telah melaksanakan prosedur sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menjamin keadilan.
Reporter: Dance Henukh