SN.com,KOTAMOBAGU-Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali, mengatakan pemeriksaan BPK RI pendahuluan akan dilaksanakan selama 30 hari.
“ Terhitung tanggal 25 Januari sampai 23 Februari 2023. Intinya Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan untuk melakukan penilaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dan melakukan pengujian pada transaksi terhadap kewajaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dengan metode analisa dokumen dan data, wawancara/konfirmasi, focus grup discussion, kuisioner dan pengamatan lapangan. namun tidak menutup kemungkinan pada pemeriksaan pendahuluan ini, sudah akan dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kegiatan-kegiatan tertentu seperti pekerjaan infrastruktur maupun kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti bantuan sosial,dan bos dan lain-lain..” ucap Yusrin.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Kotamobagu selaku entitas dalam pemeriksaan siap untuk memenuhi segala dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan pendahuluan ini.“ Saya juga berharap agar seluruh OPD Pemkot Kotamobagu dapat membangun komunikasi yang baik terkait penyediaan dokumen maupun informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan.” Tandasnya.
Penulis : onesn.com