POLMAN, SULUTNEWS.COM – Aldi Maulana mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman), Selasa (22/9/2026).
Pihak Kejari Polman menerima surat tersebut. Aldi berharap jaksa segera memeriksa dan menindaklanjuti permohonannya.
Aldi mengaku mengalami kerugian selama polisi dan jaksa memegang kendaraannya sebagai barang bukti. Ia menyebut proses perkara itu sudah berjalan sekitar dua tahun.
Kendaraan tersebut berupa Honda Brio putih bernomor polisi DC 1286 BJ. Mobil tahun 2022 itu menunjang usaha rental milik Aldi di Polman.
Menurut Aldi, polisi lebih dulu mengamankan mobil tersebut sebagai barang bukti. Kemudian, Kejari Polman memegang kendaraan itu selama sekitar lima bulan.
“Selama kendaraan kami menjadi barang bukti, kami mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah. Prosesnya sudah berlangsung sekitar dua tahun,” kata Aldi.
Aldi mengatakan BPKB kendaraan masih ia pegang. Sementara itu, Kejari Polman memegang STNK kendaraan tersebut.
Karena itu, Aldi meminta jaksa mempertimbangkan permohonan pinjam pakai. Ia juga siap menghadirkan kendaraan jika penyidik atau jaksa membutuhkannya.
“Saya berharap Kejari Polman bisa meminjamkan kendaraan kami. Saya siap menghadirkan kendaraan jika dibutuhkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Dewan Pembina DPP AP2 Indonesia La Ode Hasanuddin Kansi meminta Kejari Polman segera menindaklanjuti permohonan Aldi.
Hasanuddin mengatakan surat tersebut sudah masuk ke Kejari Polman. Ia meminta jaksa memeriksa permohonan berdasarkan ketentuan hukum dan status kendaraan.
“Kepada Bapak Kajari dan Kasi Pidum, rakyat menunggu keputusan yang adil. Jangan biarkan masyarakat yang tidak bersalah mengalami kerugian berbulan-bulan,” kata Hasanuddin.
Selain itu, Hasanuddin menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat lebih tinggi jika Kejari Polman tidak memberikan tanggapan.
“Kami akan mengadukan masalah ini ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat,” ujarnya.
KUHAP mengatur sejumlah ketentuan terkait benda sitaan dan barang bukti. Aturan tersebut mencakup penyimpanan, peminjaman, hingga pengembalian benda sitaan.
Namun, aparat penegak hukum tetap perlu melihat status perkara dan kebutuhan pembuktian. Karena itu, Kejari Polman perlu memeriksa dokumen perkara sebelum menentukan permohonan pinjam pakai tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak Kejari Polman belum memberikan keterangan mengenai permohonan Aldi Maulana.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)








