Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Sulbar · 23 Sep 2026 08:46 WITA ·

Surat Pinjam Pakai Kendaraan Masuk Kejari Polman, Pemilik Minta Segera Diproses


Surat Pinjam Pakai Kendaraan Masuk Kejari Polman, Pemilik Minta Segera Diproses Perbesar

POLMAN, SULUTNEWS.COM  –  Aldi Maulana mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman), Selasa (22/9/2026).

 

Pihak Kejari Polman menerima surat tersebut. Aldi berharap jaksa segera memeriksa dan menindaklanjuti permohonannya.

 

Aldi mengaku mengalami kerugian selama polisi dan jaksa memegang kendaraannya sebagai barang bukti. Ia menyebut proses perkara itu sudah berjalan sekitar dua tahun.

 

Kendaraan tersebut berupa Honda Brio putih bernomor polisi DC 1286 BJ. Mobil tahun 2022 itu menunjang usaha rental milik Aldi di Polman.

 

Menurut Aldi, polisi lebih dulu mengamankan mobil tersebut sebagai barang bukti. Kemudian, Kejari Polman memegang kendaraan itu selama sekitar lima bulan.

 

“Selama kendaraan kami menjadi barang bukti, kami mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah. Prosesnya sudah berlangsung sekitar dua tahun,” kata Aldi.

 

Aldi mengatakan BPKB kendaraan masih ia pegang. Sementara itu, Kejari Polman memegang STNK kendaraan tersebut.

 

Karena itu, Aldi meminta jaksa mempertimbangkan permohonan pinjam pakai. Ia juga siap menghadirkan kendaraan jika penyidik atau jaksa membutuhkannya.

 

“Saya berharap Kejari Polman bisa meminjamkan kendaraan kami. Saya siap menghadirkan kendaraan jika dibutuhkan,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Dewan Pembina DPP AP2 Indonesia La Ode Hasanuddin Kansi meminta Kejari Polman segera menindaklanjuti permohonan Aldi.

 

Hasanuddin mengatakan surat tersebut sudah masuk ke Kejari Polman. Ia meminta jaksa memeriksa permohonan berdasarkan ketentuan hukum dan status kendaraan.

 

“Kepada Bapak Kajari dan Kasi Pidum, rakyat menunggu keputusan yang adil. Jangan biarkan masyarakat yang tidak bersalah mengalami kerugian berbulan-bulan,” kata Hasanuddin.

 

Selain itu, Hasanuddin menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat lebih tinggi jika Kejari Polman tidak memberikan tanggapan.

 

“Kami akan mengadukan masalah ini ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat,” ujarnya.

 

KUHAP mengatur sejumlah ketentuan terkait benda sitaan dan barang bukti. Aturan tersebut mencakup penyimpanan, peminjaman, hingga pengembalian benda sitaan.

 

Namun, aparat penegak hukum tetap perlu melihat status perkara dan kebutuhan pembuktian. Karena itu, Kejari Polman perlu memeriksa dokumen perkara sebelum menentukan permohonan pinjam pakai tersebut.

 

Hingga berita ini disusun, pihak Kejari Polman belum memberikan keterangan mengenai permohonan Aldi Maulana.

Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)

Artikel ini telah dibaca 1,016 kali

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Perketat Pengawasan, Operator SPBU Jadi Benteng Terakhir Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

9 April 2026 - 23:51 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

GUGATAN SENGKETA TUN KE PTUN MEDAN – PROF. YLH LIBATKAN BPASN DAN REKTOR USU!

31 Januari 2026 - 19:49 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Trending di Adat Budaya