Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bali · 31 Jan 2026 19:49 WITA ·

GUGATAN SENGKETA TUN KE PTUN MEDAN – PROF. YLH LIBATKAN BPASN DAN REKTOR USU!


GUGATAN SENGKETA TUN KE PTUN MEDAN – PROF. YLH LIBATKAN BPASN DAN REKTOR USU! Perbesar

 

Reporter : Dance Henukh

 

Medan, Sumatera Utara.Sulutnews.com – Jumat, 30 Januari 2026 Ada kabar hangat dari dunia pendidikan dan hukum, Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, MRur.Sc.Ph.D, CPL,CPT, C. Med – yang sekarang jadi dosen PNS DPK di Universitas Nusa Lontar (UNSTAR) Rote, bawah naungan LLDIKTI XV Kupang Kemendiktisaintek – baru saja resmi mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN Medan dengan perkara Nomor: 1/G/2026/PTUN.MDN.

Bukan cuma satu pihak yang jadi target, tapi dua! Sekretariat BPASN jadi Tergugat I dan Rektor USU sebagai Tergugat II. Gugatannya sudah didaftarin dan tercatat di PTUN Medan tanggal 31 Desember 2025, berhasil lewatin proses dismissal tanggal 2 Januari 2026, dan bahkan sudah disetujuin sama Majelis Hakimnya tanggal 29 Januari 2026.

Yang jadi inti sengketa adalah dua surat penting: Surat BPASN Nomor 148/BPASN/S.1/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Banding Administratif, sama Surat Rektor USU Nomor 10338/UN 5.1 R/SDM/2023 tanggal 13 Juli 2023 terkait tanggapan pemindahan home base dosen.

Menurut Prof. YLH sebagai Penggugat, kedua keputusan ini termasuk KTUN yang jelas-jelas berpengaruh ke status dan hak kepegawaiannya sebagai ASN. Dia juga yakin banget gugatannya bakal dikabulkan sama PTUN Medan, dan setelah itu bakal lanjutin ke Pengadilan Negeri Medan buat gugat hak tunjangan guru besar dan tunjangan yang lainnya yang sudah tertunda sekitar 36 bulan – mulai dari 4 Juli 2022 sampe 1 Desember 2025 dari pihak Rektor USU.

Jangan salah, Prof. YLH juga bilang sudah jalanin semua cara administrasi sesuai hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai PTUN Jakarta sebelum akhirnya memilih ngajukan gugatan lagi ke PTUN Medan.

Perkara ini bakal diperiksa dan diputus sesuai aturan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sampai sekarang ini, baik pihak BPASN maupun Rektor USU belum keluarin keterangan resmi apa-apa tentang gugatan ini. Kita tunggu saja kelanjutannya

Artikel ini telah dibaca 1,441 kali

Baca Lainnya

Legacy Michael Bambang Hartono Tetap Hidup di Meja Bridge

1 Mei 2026 - 23:30 WITA

Bergerak Dalam Senyap, PAN Sangihe Bangun Kekuatan

1 Mei 2026 - 11:42 WITA

Mars Ganesha Bridge Maju Bergema di Pembukaan GBOT

1 Mei 2026 - 11:00 WITA

Momentum Hardiknas 2026 Dikda Sulut Lakukan SMK Expo dan Lomba Seni Budaya Serta Olahraga

30 April 2026 - 23:23 WITA

Staf Khusus Gubernur Bidang Pendidikan Prof Grevo Gerung: Membangun Kualitas Pendidikan Harus Dari PAUD dan Perlu Kolaborasi Semua Pihak

30 April 2026 - 23:14 WITA

Jelang May Day 2026 Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan Ratusan Paket Sembako di Sulawesi Selatan

30 April 2026 - 21:53 WITA

Trending di Sulsel