Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bali · 31 Jan 2026 19:49 WITA ·

GUGATAN SENGKETA TUN KE PTUN MEDAN – PROF. YLH LIBATKAN BPASN DAN REKTOR USU!


GUGATAN SENGKETA TUN KE PTUN MEDAN – PROF. YLH LIBATKAN BPASN DAN REKTOR USU! Perbesar

 

Reporter : Dance Henukh

 

Medan, Sumatera Utara.Sulutnews.com – Jumat, 30 Januari 2026 Ada kabar hangat dari dunia pendidikan dan hukum, Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, MRur.Sc.Ph.D, CPL,CPT, C. Med – yang sekarang jadi dosen PNS DPK di Universitas Nusa Lontar (UNSTAR) Rote, bawah naungan LLDIKTI XV Kupang Kemendiktisaintek – baru saja resmi mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN Medan dengan perkara Nomor: 1/G/2026/PTUN.MDN.

Bukan cuma satu pihak yang jadi target, tapi dua! Sekretariat BPASN jadi Tergugat I dan Rektor USU sebagai Tergugat II. Gugatannya sudah didaftarin dan tercatat di PTUN Medan tanggal 31 Desember 2025, berhasil lewatin proses dismissal tanggal 2 Januari 2026, dan bahkan sudah disetujuin sama Majelis Hakimnya tanggal 29 Januari 2026.

Yang jadi inti sengketa adalah dua surat penting: Surat BPASN Nomor 148/BPASN/S.1/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Banding Administratif, sama Surat Rektor USU Nomor 10338/UN 5.1 R/SDM/2023 tanggal 13 Juli 2023 terkait tanggapan pemindahan home base dosen.

Menurut Prof. YLH sebagai Penggugat, kedua keputusan ini termasuk KTUN yang jelas-jelas berpengaruh ke status dan hak kepegawaiannya sebagai ASN. Dia juga yakin banget gugatannya bakal dikabulkan sama PTUN Medan, dan setelah itu bakal lanjutin ke Pengadilan Negeri Medan buat gugat hak tunjangan guru besar dan tunjangan yang lainnya yang sudah tertunda sekitar 36 bulan – mulai dari 4 Juli 2022 sampe 1 Desember 2025 dari pihak Rektor USU.

Jangan salah, Prof. YLH juga bilang sudah jalanin semua cara administrasi sesuai hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai PTUN Jakarta sebelum akhirnya memilih ngajukan gugatan lagi ke PTUN Medan.

Perkara ini bakal diperiksa dan diputus sesuai aturan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sampai sekarang ini, baik pihak BPASN maupun Rektor USU belum keluarin keterangan resmi apa-apa tentang gugatan ini. Kita tunggu saja kelanjutannya

Artikel ini telah dibaca 1,467 kali

Baca Lainnya

Polisi Dekat Anak! Bripka Sumantri Bawa Perpustakaan Keliling ke Sekolah Lekunik, Tanamkan Budaya Literasi Sejak Dini

28 Juli 2026 - 13:53 WITA

Levita Supit : TIFF 2026 Tak Sekadar Pameran Bunga, Tomohon Siap Jadi Ibu Kota Wellness Tourism Asia Tenggara

28 Juli 2026 - 13:52 WITA

Kepala BPMP Sulut Febry Dien : Kemendikdasmen Tetapkan Kepsek SMA Negeri 1 Tomohon Maria Walukow Menjadi Kepsek SNT di Minut Sulut

28 Juli 2026 - 12:07 WITA

Bongkar Kebohongan PT Waskita Proyek Rehabilitasi Irigasi Di Rote Ndao, Pekerja Mengaku Hanya Plester Tambal Sulam

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

Bupati Paulus Henuk Rapat Persiapan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Bahas Pengisian Jabatan Kosong

28 Juli 2026 - 03:58 WITA

Fecky Boelan , Wakil Rakyat yang Berani Pilih Berdiri Bersama yang Membutuhkan

28 Juli 2026 - 03:41 WITA

Trending di Internasional