Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bali · 31 Jan 2026 19:49 WITA ·

GUGATAN SENGKETA TUN KE PTUN MEDAN – PROF. YLH LIBATKAN BPASN DAN REKTOR USU!


GUGATAN SENGKETA TUN KE PTUN MEDAN – PROF. YLH LIBATKAN BPASN DAN REKTOR USU! Perbesar

 

Reporter : Dance Henukh

 

Medan, Sumatera Utara.Sulutnews.com – Jumat, 30 Januari 2026 Ada kabar hangat dari dunia pendidikan dan hukum, Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, MRur.Sc.Ph.D, CPL,CPT, C. Med – yang sekarang jadi dosen PNS DPK di Universitas Nusa Lontar (UNSTAR) Rote, bawah naungan LLDIKTI XV Kupang Kemendiktisaintek – baru saja resmi mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN Medan dengan perkara Nomor: 1/G/2026/PTUN.MDN.

Bukan cuma satu pihak yang jadi target, tapi dua! Sekretariat BPASN jadi Tergugat I dan Rektor USU sebagai Tergugat II. Gugatannya sudah didaftarin dan tercatat di PTUN Medan tanggal 31 Desember 2025, berhasil lewatin proses dismissal tanggal 2 Januari 2026, dan bahkan sudah disetujuin sama Majelis Hakimnya tanggal 29 Januari 2026.

Yang jadi inti sengketa adalah dua surat penting: Surat BPASN Nomor 148/BPASN/S.1/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Banding Administratif, sama Surat Rektor USU Nomor 10338/UN 5.1 R/SDM/2023 tanggal 13 Juli 2023 terkait tanggapan pemindahan home base dosen.

Menurut Prof. YLH sebagai Penggugat, kedua keputusan ini termasuk KTUN yang jelas-jelas berpengaruh ke status dan hak kepegawaiannya sebagai ASN. Dia juga yakin banget gugatannya bakal dikabulkan sama PTUN Medan, dan setelah itu bakal lanjutin ke Pengadilan Negeri Medan buat gugat hak tunjangan guru besar dan tunjangan yang lainnya yang sudah tertunda sekitar 36 bulan – mulai dari 4 Juli 2022 sampe 1 Desember 2025 dari pihak Rektor USU.

Jangan salah, Prof. YLH juga bilang sudah jalanin semua cara administrasi sesuai hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai PTUN Jakarta sebelum akhirnya memilih ngajukan gugatan lagi ke PTUN Medan.

Perkara ini bakal diperiksa dan diputus sesuai aturan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sampai sekarang ini, baik pihak BPASN maupun Rektor USU belum keluarin keterangan resmi apa-apa tentang gugatan ini. Kita tunggu saja kelanjutannya

Artikel ini telah dibaca 1,464 kali

Baca Lainnya

PT Nindia Karya Meraup Keuntungan Menggunakan Plastik Rendahan Demi Memperkaya Diri di Pekerjaan Tambak Garam

23 Mei 2026 - 06:57 WITA

Wapres Percepat Swasembada dan Penguatan Ekonomi Daerah, Proyek Garam Rote Ndao Jadi Kunci Utama

23 Mei 2026 - 04:13 WITA

Penerimaan Siswa Baru Disejumlah SMA Favorit Akan Ikut Aturan SPMB 2026 Ditolak Meski Siswa Anak Orang Penting dan Kenalan Kepsek

22 Mei 2026 - 23:46 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Pemkot Manado Terancam Tidak Mengirimkan Atlet O2SN Tingkat SD dan SMP, Orang Tua Siap Patungan

22 Mei 2026 - 17:04 WITA

Dua Petinggi di NTT Ini Apa yang Mau Dibisikkan ke Mas Wapres Gibran?

22 Mei 2026 - 16:55 WITA

Trending di Internasional