Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 24 Feb 2026 19:34 WITA ·

Sulut Miliki Perda RTRW, Rocky Wowor : Penambang Rakyat Terlindungi


CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100?

MANADO,Sulutnews.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut mengatakan dengan ditetapkanya Rancangan Peraturan Daerah Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2044 menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya Perda RTRW memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat.

“Perda RTRW memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa aman, tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum. Legalitas Penambang Rakyat makin terlindungj,” ujar Rocky usai paripurna Selasa (24/2/2026).

Dengan tetapkannya RTRW ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat diketahui peraturan yang tertuang dalam perda” Misalnya pengurusan ijin pertambangan rakyat, harus lewat Koperasi ,” ungkap Legislator Dapil Bolmong Raya ini sambil menegaskan, Gubernur Yulius Selvanus memberikan jaminan hidup bagi 12 ribu penambang rakyat.“Kerinduan yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud, dimana sektor primadona yang telah menjadi perputaran ekonomi rakyat Sulut akan semakin berkembang,”jelas politisi BMR ini.

Mewakili warga penambang rakyat, Rocky Wowor menyampaikan terima kasih atas keseriusan Gubernur Yulius selvanus yang telah memberikan jaminan hidup bagi penambang rakyat.”Selama bertahun-tahun, banyak penambang di Sulawesi Utara (seperti di Bolmong Raya atau Minahasa) terjebak dalam dilema, ingin legal tapi aturannya belum sinkron. Dengan hadirnya Perda RTRW ini menjadi acuan sehingga investasi rakyat kecil memiliki legalitas,” pungkasnya.(josh tinungki) 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadis Dikbud Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Disejumlah SMP Sudah Ada, Sebagai Syarat Masuk SMA Dan SMK

8 Juni 2026 - 20:48 WITA

Pansus RTRW DPRD Sulut Desak Rekomendasi Depdagri, Tuntas

8 Juni 2026 - 20:30 WITA

Paripurna DPRD Sulut Terkait LHP BPK RI, Pemprov Sulut Dapat Opini WTP

8 Juni 2026 - 20:07 WITA

Kepala BPBD Sulut Adolf Tamengkel Minta Warga Tetap Waspada Karena Ada Gempa Susulan, Belum Ada Korban Jiwa Dan Kerusakan Berat Pasca Gempa 7,7 SR

8 Juni 2026 - 12:25 WITA

BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

8 Juni 2026 - 08:00 WITA

Polda Sulut Adakan Operasi Patuh Lokon 8-21 Juni 2026

7 Juni 2026 - 23:05 WITA

Trending di Kepolisian