Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Manado · 24 Feb 2026 19:34 WITA ·

Sulut Miliki Perda RTRW, Rocky Wowor : Penambang Rakyat Terlindungi


CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100?

MANADO,Sulutnews.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut mengatakan dengan ditetapkanya Rancangan Peraturan Daerah Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2044 menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya Perda RTRW memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat.

“Perda RTRW memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa aman, tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum. Legalitas Penambang Rakyat makin terlindungj,” ujar Rocky usai paripurna Selasa (24/2/2026).

Dengan tetapkannya RTRW ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat diketahui peraturan yang tertuang dalam perda” Misalnya pengurusan ijin pertambangan rakyat, harus lewat Koperasi ,” ungkap Legislator Dapil Bolmong Raya ini sambil menegaskan, Gubernur Yulius Selvanus memberikan jaminan hidup bagi 12 ribu penambang rakyat.“Kerinduan yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud, dimana sektor primadona yang telah menjadi perputaran ekonomi rakyat Sulut akan semakin berkembang,”jelas politisi BMR ini.

Mewakili warga penambang rakyat, Rocky Wowor menyampaikan terima kasih atas keseriusan Gubernur Yulius selvanus yang telah memberikan jaminan hidup bagi penambang rakyat.”Selama bertahun-tahun, banyak penambang di Sulawesi Utara (seperti di Bolmong Raya atau Minahasa) terjebak dalam dilema, ingin legal tapi aturannya belum sinkron. Dengan hadirnya Perda RTRW ini menjadi acuan sehingga investasi rakyat kecil memiliki legalitas,” pungkasnya.(josh tinungki) 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Sukses Mediasi Persoalan Buruh/ Pekerja Rumah Sakit Prof Kandouw Malalayang

18 Mei 2026 - 21:14 WITA

Kompetisi Edukatif DANCOW Indonesia Cerdas Season 2 Sukses Digelar di Manado Sebagai Kota Juara

16 Mei 2026 - 23:03 WITA

Kepsek SMA Negeri 1 Manado Jemmy Jermias Bersyukur 644 Siswa Lulus Dengan Kualitas Baik, 87 Diantaranya Lulus SNBP Tanpa Tes Masuk 13 PTN

15 Mei 2026 - 23:54 WITA

Kepsek SMA Negeri 9 Binsus Manado Hendra Masie : 9 Siswa Masuk UI Lewat SNBP Tanpa Tes dan Dua Siswa Dapat Beasiswa Lanjut Kuliah di Canada dan Inggris

14 Mei 2026 - 08:53 WITA

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Sulut Masa Bakti 2026-2031, Pentingnya Soliditas dan Peningkatan Kompetensi Wartawan

13 Mei 2026 - 23:44 WITA

Kepsek SMA Negeri 9 Binsus Manado Hendra Masie: Pengunanaan Dana BOSP Transparan Dan Hasil Pemeriksaan Inspekorat dan BPK Tidak Ada Masalah

13 Mei 2026 - 23:39 WITA

Trending di Manado