Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 24 Feb 2026 19:34 WITA ·

Sulut Miliki Perda RTRW, Rocky Wowor : Penambang Rakyat Terlindungi


CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100?

MANADO,Sulutnews.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut mengatakan dengan ditetapkanya Rancangan Peraturan Daerah Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2044 menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya Perda RTRW memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat.

“Perda RTRW memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa aman, tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum. Legalitas Penambang Rakyat makin terlindungj,” ujar Rocky usai paripurna Selasa (24/2/2026).

Dengan tetapkannya RTRW ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat diketahui peraturan yang tertuang dalam perda” Misalnya pengurusan ijin pertambangan rakyat, harus lewat Koperasi ,” ungkap Legislator Dapil Bolmong Raya ini sambil menegaskan, Gubernur Yulius Selvanus memberikan jaminan hidup bagi 12 ribu penambang rakyat.“Kerinduan yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud, dimana sektor primadona yang telah menjadi perputaran ekonomi rakyat Sulut akan semakin berkembang,”jelas politisi BMR ini.

Mewakili warga penambang rakyat, Rocky Wowor menyampaikan terima kasih atas keseriusan Gubernur Yulius selvanus yang telah memberikan jaminan hidup bagi penambang rakyat.”Selama bertahun-tahun, banyak penambang di Sulawesi Utara (seperti di Bolmong Raya atau Minahasa) terjebak dalam dilema, ingin legal tapi aturannya belum sinkron. Dengan hadirnya Perda RTRW ini menjadi acuan sehingga investasi rakyat kecil memiliki legalitas,” pungkasnya.(josh tinungki) 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bursa Calon Ketua PWI Sulut Periode 2026- 2031 Sudah Dua Yang Mendaftar John Paransi, Raymond Wowor Untuk DK Baru Satu Calon Vouke Lontaan

16 Maret 2026 - 10:16 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Bakti Wanita Advent Jemaat Yerusalem Malendeng Berbagi Takjil bagi Warga Sekitar

15 Maret 2026 - 17:27 WITA

Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Kelas IX SMP Harus Tinggi, Karena Menjadi Salah Satu Syarat Masuk SMA dan SMK

14 Maret 2026 - 14:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Sulut Louis Schramm Dukung SKB Tujuh Menteri Terkait Pedoman Pengunaan Digital AI Dalam Pendidikan

13 Maret 2026 - 23:20 WITA

Trending di Manado