Rejanglebong, Sulutnews.com – Sebagai salah satu cara dalam mencegah gangguan kamtib, Staff KPLP rutin melaksanakan Kontrol Keliling Paviliun Hunian. Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan keputusan direktur jenderal pemasyarakatan kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor; Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.02/08
Selain melakukan kontrol keliling, Petugas juga mengecek keadaan papan Strek dan mencocokan dengan data jumlah penghuni kamar. Kegiatan ini juga sekaligus deteksi dini situasi dan kondisi yang ada di dalam kamar blok hunian.(Dinaro)
#KumhamPasti
#Santosa
#LapasKelasIIACurup
#RonaldoDevinciTalesa