Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, salah satu syarat mutlak untuk menjadi calon anggota BPD adalah bertempat tinggal di wilayah pemilihan (desa atau dusun yang bersangkutan).
Anggota atau pimpinan BPD (termasuk ketua) wajib memenuhi syarat kedudukan sebagai wakil penduduk desa. Jika seorang pengurus BPD pindah dan bertempat tinggal di luar wilayah desa/pemilihan asalnya, maka yang bersangkutan memenuhi alasan untuk diberhentikan dari jabatannya.
Tugas utama BPD adalah menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa. Tinggal di luar desa dianggap menghilangkan fungsi representasi dan menyulitkan efektivitas pengawasan tersebut.
Hal inilah yang terjadi di desa Ganjuh kecamatan Pino, kabupaten Bengkulu Selatan, diketahui ketua BPD desa ini inisial SR tidak tinggal di desa Ganjuh akan tetapi sesuai informasi yang di himpun oleh media ini ketua BPD yang bersangkutan tinggal di desa tetangganya tepatnya desa puding.
Semenjak mengetahui keberadaan ketua BPD desa ganjuh SR bertempat tinggal di desa puding, media ini mencoba melakukan investigasi lapangan untuk memastikan rumor yang beredar di tengah masyarakat. Investigasi serta konfirmasi di lakukan dengan beberapa masyarakat serta pihak pihak berkompeten lainnya kejadian tersebut dibenarkan oleh sumber media ini yang telah di konfirmasi langsung.
Sumber media ini menjelaskan bahwa ketua BPD desa ganjuh memang tinggalnya di desa puding ” memang KTP dan KK nya berada di desa Ganjuh namun tinggal dan tidurnya di desa puding, kalau masalah ketepatan waktunya tinggal di desa puding semenjak kapan tidak dapat saya pastikan akan tetapi, yang jelas warga lain juga pasti tau bahwa mereka tinggal di puding mulai dari menikah hingga sekarang kalaupun mungkin ada tidurnya pulang ke Ganjuh yang jelas paling berapa kali ibarat berkunjung dengan orang tuanya di Ganjuh” ungkap sumber.
Terpisah ketua BPD desa ganjuh SR saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan yang pasti terkait isu yang menyatakan dirinya SR selaku ketua BPD desa ganjuh tidak tinggal di desa Ganjuh, melainkan di desa lain yang diduga desa asal suaminya hingga saat ini.
Disisilain kepala desa Ganjuh kecamatan Pino Yayan saat hendak dikonfirmasi belum dapat di lakukan, hal itu sehubungan dengan adanya nomor ponsel media ini sudah di blokir oleh kepala desa yang bersangkutan, namun media ini akan terus berupaya untuk mendapatkan hak jawab dari pemerintah desa Ganjuh atas adanya kejadian tersebut.
Sementara itu Kabid PMD kabupaten Bengkulu Selatan Rudi menyatakan apabila ada BPD yang tidak berdomisili di desa setempat beliau menyatakan hal itu tidak di perbolehkan, sebab aturannya sudah jelas dalam peraturan Permendagri nomor 110 tahun 2016, apabila masih di langgar berpotensi di lakukan pergantian antar waktu PAW, pihaknya akan melakukan kroscek kembali BPD yang tidak taat dengan aturan yang ada tersebut.
Melihat adanya ketidak taatan ketua BPD desa ganjuh SR yang dinilai tidak mengindahkan aturan yang ada dengan adanya ketua BPD tinggal di desa lain diluar desa Ganjuh salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Nazarman menilai hal itu sangat mempengaruhi dengan kinerja BPD yang di anggap tidak bakalan bekerja secara efektif.
“Tugas dan tanggung jawab BPD sesuai regulasi yang ada sudah jelas diatur dalam peraturan Permendagri nomor 110 tahun 2016, maka dengan adanya ketua BUMDES Ganjuh diketahui tinggal diluar desa Ganjuh yakni di desa puding maka kita sangat mengharapkan kehadiran pihak pihak terkait dalam menindak lanjuti permasalahan tersebut, sebab hal tu apabila dilakukan pembiaran maka di perkirakan akan berdampak dengan perolehan hak hak masyarakat dari segala sisi yang mana masyarakat telah mempercayakan BPD sebagai perpanjangan lidah rakyat untuk memperjuangkan hak kak mereka demi kemajuan desa Ganjuh” ujar Nazarman. (JN)




