Bolmut Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Terbitnya payung hukum terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melaksanakan Media Gathering tentang “Peliputan & Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Serta Bupati & Wakil Bupati Tahun 2024.”
Acara ini berlangsung Coconut Beach Cafe dan Resto, Boroko Timur. Kamis (13/06/2024).
Pimpinan sementara Firman Sy Stion (Divisi Sosdikli, Parmas & SDM) membuka resmi acara sosialisasi dan pentingnya peran media massa.
“KPU Bolmut hari ini melaksanakan PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tersebut melalui Media Gathering meningkatkan pemahaman dan kesadaran media tentang tahapan Pilkada serentak 2024, ungkapnya.
Pimpinan KPU Bolmut Mernie Linda Wungkana (Divisi Perencanaan Data & Informasi) mengatakan pada dasarnya sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan di daerah tentu harus siap kapan saja Pilkada tersebut harus dilaksanakan, bermitra dengan media pers.
Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.
Hal tersebut ditayangkan kembali Usman Djarumia, Kabid Sarkom Desiminasi Diskominfo Kab. Bolmut tentang sosialisasi tahapan Pilkada sejak pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024.
Pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmut Ramdan Buhang menyampaikan materi tentang peran media massa dalam tahapan Pilkada Bolmut 2024 sebagai Pilar keempat dalam sistem demokrasi sesuai UU Pers nomor 40/1999 itu, secara garis besar ada sebagai informasi, edukasi, kontrol sosial dan hiburan.
Jika dijabarkan satu persatu, fungsi pertamanya adalah menghantarkan informasi untuk mengambil keputusan. Kemudian sebagai bahan untuk diskusi, memperjelas permasalahan yang dihadapi serta menyajikan pesan-pesan para pemuka masyarakat/pemerintah.
Selanjutnya, pers berperan sebagai pemberi informasi kepada masyarakat umum, secara cepat dan tepat waktu.
Hal lainnya, pers berperan sebagai pemberi pendidikan kepada masyarakat melewati beragam informasi yang disajikan.
Selanjutnya, pers sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Sehingga Pers diharapkan dapat berfungsi melakukan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi) yang harus dipertahankan, karena pers merupakan alat kontrol sosial bagi pemerintah, sehingga pers menjadi media penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah.
Terakhir, tentu sebagai sarana memberikan informasi yang menghibur kepada masyarakat.
Pimpinan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Suply Van Gobel terkait Pelkada 2024, peran media/pers harus bisa netral/Independen, selama proses pemilu yang adil, jujur dan damai, dengan memegang prinsip jurnalismeyang profesional dan beretika.
Selain itu, pers/media juga harus menyajikan berita/informasi yang edukatif tentang Pemilu, karena cara pandang media sangat mempengaruhi opini publik sehingga harus bijak dalam mengambil sudut pandang sebuah berita.
Media juga harus mampu menyajikan dan menciptakan informasi kepemiluan yang mengandung nilai-nilai positif, seperti optimisme dan sejenisnya.
Hal lainnya, media juga harus bisa memberdayakan masyarakat, dan menghasilkan karya yang mampu mengedukasi pembaca dan dituntut untuk lebih sensitif dan tidak gegabah dalam mengangkat isu dan informasi tentang kepemiluan yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat.
Kemudian, di tengah banjir informasi melalui media sosial, media harus mampu menjadi penangkal dari informasi liar di media sosial, karena media merupakan benteng terakhir yang harus menyajikan informasi akurat dan bermanfaat, salah satunya mengenai Pemilu.
Terakhir, dalam pekerjaannya, wartawan tidak lepas dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dan juga sebagai bentuk perlindungan baik kepada masyarakat maupun wartawannya.
(**/Gandhi Goma)