Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu · 28 Jun 2023 12:51 WITA ·

Sosialisasi Regulasi dan Stimulasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023


Sosialisasi Regulasi dan Stimulasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 Perbesar

Sulutnews.com Kaur – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur gelar Sosialisasi Regulasi dan Stimulasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 di Kabupaten Kaur, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Kaur, Selasa (27/06/2023).

Hadir dalam acara tersebut, Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim S.T yang didampingi Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri M.M, Asisten I Drs. Sinarudin dan Kepala Dinas PMD Asdyarman Beserta Camat,Kades dan Perangkat Desa.

Herlian Muchrim S.T selaku Pj Bupati Kaur menekankan pentingnya persiapan yang matang sebelum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Ia menyebutkan salah satu aspek krusial dari persiapan ini adalah memastikan kesiapan Panitia Pilkades, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan semua pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.

Keterlibatan dan kesiapsiagaan Panitia Pilkades sangat penting, karena mereka bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi proses pemilihan. Mereka memainkan peran penting dalam memastikan bahwa pemilihan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa seringkali berperan sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, dan berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kesiapan mereka sangat penting untuk memastikan partisipasi aktif dalam proses pemilihan dan untuk memberikan masukan dan bimbingan yang berharga.

Berdasarkan pernyataan Plt Bupati Kaur, harapannya, melalui kegiatan sosialisasi ini adalah agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang terdiri dari elemen masyarakat dapat berhati-hati dalam mengurus Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tidak ada DPT atau suara masyarakat yang terlewatkan, ungkapnya.

Plt Bupati juga menekankan bahwa Panitia Pilkades, baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Desa, harus mematuhi pedoman dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bupati mengenai tata cara pelaksanaan Pilkades serentak, tutupnya.

Selain itu, Herlian juga berharap agar Panitia Pilkades selalu menciptakan situasi yang kondusif selama proses pelaksanaan Pilkades. Hal ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi para penyelenggara dan peserta Pilkades. Dengan situasi yang kondusif, diharapkan pelaksanaan Pilkades dapat berjalan dengan baik dan demokratis.

Dalam kesimpulannya, Herlian Muchrim meminta BPD dan Panitia Pilkades untuk berhati-hati dalam mengurus DPT, mematuhi pedoman dan peraturan Bupati, serta menciptakan situasi yang kondusif agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa aman kepada semua pihak yang terlibat.

Dalam sambutan Kepala Dinas PMD Asdyarman mengatakan, berdasarkan Surat dari Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 mengenai Pelaksanaan Pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2023, serta Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.44-582 Tahun 2023 tentang Jadwal Pilkades Serentak Kabupaten Kaur.

Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023. Ini berarti bahwa pada tanggal tersebut, pemilih akan memberikan suara mereka dan hasilnya akan dihitung untuk menentukan pemenang dalam Pilkades Serentak Kabupaten Kaur, ujarnya.

Adapun nama-nama Desa di Kabupaten Kaur yang akan melaksanakan proses Pilkades sebagai berikut :

1. Desa Penandingan Kec. Kinal
2. Desa Tj. Bulan Kec. Tj. Kemuning
3. Desa Bakal Makmur Kec. Maje
4. Desa Air Batang Kec. Nasal
5. Desa Pasar Jumat Kec. Nasal
6. Desa Tj. Beringin Kec. Luas
7. Desa Serdang Indah Kec. Luas
8. Desa Bukit Makmur Kec. M. Sahung
9. Desa Cucupan Kec. Tetap
10. Desa Talang Padang Kec. Pd. Guci Hilir
11. Desa Bungin Tambun l Kec. Pd. Guci Hulu.
(Ipt)

Artikel ini telah dibaca 308 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Bengkulu Dorong PWI Perkuat Profesionalisme dan Soliditas Wartawan

18 Juli 2026 - 21:52 WITA

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

1 Mei 2026 - 01:53 WITA

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Trending di Bengkulu