Bitung, Sulutnews.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Barandaru Widyarto, beserta pejabat struktural Kanim Bitung dan Pegawai yang membidangi Survey SPI ikuti secara daring Kegiatan Sosialisasi dan Glorifikasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI di Aula Kanim Bitung, Rabu (25/09/2024).
Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi serta bebas dan bersih KKN, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Periode pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024 berlangsung pada tanggal 29 Juli s.d. 31 Oktober 2024.
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti dalam paparannya menyampaikan Survei Penilaian Integritas (SPI) dilakukan untuk meningkatkan Capaian Indeks RB Kemenkumham, pada tahun 2023 Capaian Indeks RB Kemenkumham bernilai 83.63. SPI memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD), serta mengidentifikasi area prioritas perbaikan yang rentan terhadap korupsi, sebagai dasar perbaikan program pencegahan korupsi.
Beliau menjelaskan pelaksanaan survey dilaksanakan selama empat bulan, yaitu bulan Juli hingga Oktober 2024, dan tentunya juga memberikan upaya bersama dalam peningkatan nilai SPI yaitu mendorong seluruh Unit/Satuan Kerja untuk menjaga Integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan memberikan Pelayanan Publik yang prima, melakukan sosialisasi dan glorifikasi informasi kepada responden internal, eksternal dan eksper untuk berpartisipasi mengisi SPI apabila mendapat blast WA/email.
(Tzr)