Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 13 Feb 2023 13:08 WITA ·

Soal Kasus Rumdis DPRD Kerinci, Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dan Tahan 3 Tersangka


Soal Kasus Rumdis DPRD Kerinci, Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dan Tahan 3 Tersangka Perbesar

Kerinci, SulutNews.Com – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) anggota DPRD Kabupaten Kerinci Tahun anggaran 2017-2021, Senin (13/02/2023).

Ketiga orang tersangka yakni AD mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci, BN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LL dari pihak KJPP.

AD, BN, dan LL langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
Pemeriksaan terhadap Adli dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sungai Penuh sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola SH, MH dikonfirmasi wartawan, Senin (13/02/2023) menjelaskan, bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi dana Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021. Dan ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Sungai Penuh, jelas Anton.
Ia menambahkan dalam kasus tersebut terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4,9 Milyar.

“Iya, Ketiga tersangka kita tahan.”
Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas perubahan UU 31 tahun 1999, tutup Anton.(SAPRIAL)

Artikel ini telah dibaca 1,262 kali

Baca Lainnya

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Prestasi Gemilang, Kerinci Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Bonus 250 Unit Bedah Rumah

13 Agustus 2026 - 16:42 WITA

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

P3-TGAI Kerinci Jadi Sorotan, Ketua DPC PDI-P Edison dan Sekretaris Joni Efendi Bantah Dugaan Pungutan Fee

9 Agustus 2026 - 20:26 WITA

P3K dan Pegawai Paruh Waktu Jadi Juru Parkir, Pengelolaan Parkir Dishub Sungai Penuh Disorot

8 Agustus 2026 - 20:03 WITA

Trending di Jambi