Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Hukrim · 13 Feb 2023 13:08 WIB ·

Soal Kasus Rumdis DPRD Kerinci, Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dan Tahan 3 Tersangka


Soal Kasus Rumdis DPRD Kerinci, Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dan Tahan 3 Tersangka Perbesar

Kerinci, SulutNews.Com – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) anggota DPRD Kabupaten Kerinci Tahun anggaran 2017-2021, Senin (13/02/2023).

Ketiga orang tersangka yakni AD mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci, BN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LL dari pihak KJPP.

AD, BN, dan LL langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
Pemeriksaan terhadap Adli dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sungai Penuh sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola SH, MH dikonfirmasi wartawan, Senin (13/02/2023) menjelaskan, bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi dana Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021. Dan ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Sungai Penuh, jelas Anton.
Ia menambahkan dalam kasus tersebut terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4,9 Milyar.

“Iya, Ketiga tersangka kita tahan.”
Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas perubahan UU 31 tahun 1999, tutup Anton.(SAPRIAL)

Artikel ini telah dibaca 1,260 kali

Baca Lainnya

Apresiasi Kepada Brigjen Pol Mukti Juharsa Berhasil Menangkap Direktur Persiba Terkait Peredaran Narkoba dan TPPU

19 Maret 2025 - 20:52 WIB

Pengamat Desak Kejaksaan Rote Ndao Segera Buktikan Pihak yang Terlibat Dalam Kasus Penggelapan Dana Covid-19, Calon Tersangka Masih Berkeliaran

19 Maret 2025 - 18:06 WIB

Kapolsek Simpang Empat Asahan Membuat Alibi, Pandu Brata Syahputra Siregar Tewas Karena Terjatuh dari Boncengan

18 Maret 2025 - 20:43 WIB

LSM Semut Merah Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Anak Yatim Panti Asuhan Putra Aisyiyiah Desa Sumur Anyir Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh

18 Maret 2025 - 19:51 WIB

Tidak Terima Diberitakan,Oknum Kepsek SMAN 13 Kerinci Ancam Lapor Wartawan Ini Kata Ketua IWOI

13 Maret 2025 - 00:06 WIB

Kapolsek Simpang Empat Bantah Anggotanya Menendang Pelajar Hinggah Terjatuh

11 Maret 2025 - 22:07 WIB

Trending di Asahan