Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 19 Okt 2025 15:57 WITA ·

Sitaro Perbaiki Mekanisme Bantuan Usai Masukan Warga, Proses Tetap Diawasi Ketat  


Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, Joickson Sagune Perbesar

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, Joickson Sagune

Sitaro.sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus melanjutkan penyaluran dana stimulan bagi perbaikan rumah warga yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus memastikan bantuan tersalurkan dengan tepat sasaran.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, Joickson Sagune, menjelaskan, dana stimulan diberikan melalui dua skema, yakni rumah rusak ringan sebesar Rp15 juta dan rusak sedang Rp30 juta.

Mekanisme tersebut berlandaskan Juklak BNPB Nomor 5 Tahun 2024 serta Juknis Bupati Sitaro Nomor 50 Tahun 2024, yang mengatur sistem reimbursement dan termin bertahap.

Pada skema reimbursement, masyarakat yang telah lebih dulu memperbaiki rumah dengan biaya sendiri akan mendapatkan penggantian penuh setelah melalui proses verifikasi teknis. Sementara untuk warga yang belum memulai perbaikan, penyaluran dilakukan melalui sistem termin dua tahap. Termin pertama (40%) terdiri dari 25% dana upah yang diberikan tunai kepada penerima dan 75% biaya material yang ditransfer langsung ke toko bangunan yang telah bekerja sama.

“Untuk pencairan termin kedua (60%), progres pembangunan harus mencapai minimal 40%. Selain itu, penerima wajib melampirkan nota pembelian material, bukti pembayaran upah, dokumentasi pembangunan, dan hasil pemeriksaan tim teknis,” kata Sagune, Sabtu, 19/10/2025.

Sejauh ini, pemerintah daerah telah menuntaskan tiga tahap penyaluran. Tahap pertama dilaksanakan pada 14–16 Juli 2025, tahap kedua pada 4–6 Agustus 2025, dan tahap ketiga pada 14–16 Oktober 2025. Penyaluran tahap ketiga mencakup reimbursement, termin kedua (60%), serta sebagian termin pertama (40%).

Pada 15 Oktober 2025, saat penyaluran termin kedua berlangsung, muncul aspirasi dari sejumlah warga yang mengusulkan agar dana termin 60% diberikan sepenuhnya dalam bentuk tunai. Mereka berharap dapat membeli material sendiri, tetap mengikuti porsi penggunaan dana sesuai aturan, yakni 75% untuk material dan 25% untuk upah pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, BPBD Sitaro segera melakukan koordinasi dengan BNPB di Jakarta. Hasil konsultasi menunjukkan bahwa BNPB memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan mekanisme penyaluran, selama tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penyesuaian tersebut akan dituangkan dalam revisi Juknis Bupati Nomor 50 Tahun 2024.

Meski demikian, Sagune menegaskan, pengawasan tetap akan dilakukan secara ketat. Pemerintah daerah mewajibkan pemeriksaan fisik di lapangan serta memastikan adanya bukti pembelian material sebagai dasar pertanggungjawaban.

“Kami memahami keinginan warga untuk mendapatkan fleksibilitas lebih dalam mengelola bantuan. Namun kami juga berkewajiban memastikan penggunaan dana tetap sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang komunikasi dan mendorong pengawasan bersama agar proses penyaluran berjalan adil dan lancar bagi seluruh penerima.

“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dan tetap bersabar. Yang terpenting adalah bantuan benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya demi percepatan pemulihan,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah dibaca 1,016 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Sitaro Tegaskan Sinergi dengan Polri pada Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 13:02 WITA

Di Tengah Jejak Bencana, Polres Sitaro Gelar Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 12:42 WITA

Plt. Bupati Sitaro dan Kajari Serahkan Bantuan Logistik bagi Korban Bencana Hidrometeorologi

29 Juni 2026 - 13:02 WITA

Plt. Bupati Heronimus Makainas Hadiri HUT ke-168 GMIST Imanuel Kelling Balehumara, Ajak Jemaat Perkuat Persatuan dan Iman

25 Juni 2026 - 15:20 WITA

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Siau Timur

20 Juni 2026 - 19:24 WITA

Plt Bupati Sitaro Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

16 Juni 2026 - 17:02 WITA

Trending di Sitaro