Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Bitung · 29 Mei 2024 02:38 WIB ·

Sita 17 Ribu Liter Solar, Polres Bitung dalami Kasus Jual Beli BBM Ilegal


Sita 17 Ribu Liter Solar, Polres Bitung dalami Kasus Jual Beli BBM Ilegal Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Setelah menyita 17 ribu liter bahan bakar jenis solar serta barang bukti lainnya, Polres Bitung selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan oleh ahli migas di Badan Pengatur Hilir(BPH) Minyak dan Gas Jakarta.

Hal ini dimaksud sebagai langkah lanjut gelar perkara untuk menentukan tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh PT Cahaya Putri Julita(CPJ).

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang ada, bahwa terdapat kegiatan penampungan bahan bakar jenis solar di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kec Matuari, Kota Bitung.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti bersama penyidik unit tipidter dan anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan di dapati dua truk tangki warna biru putih serta peralatan pendukung lainnya di dalam gudang tersebut.

Dari hasil interogasi di tempat, didapat informasi bahwa gudang tersebut milik PT CPJ dan JFR sebagai direkturnya.

Sedangkan bbm solar didapatkan melalui para sopir yang menjual ke gudang tersebut, kemudian nantinya pihak CPJ menjualnya kembali ke kapal kapal nelayan.

Harga solar yang dibeli dari para sopir maupun dijual kepada kapal kapal nelayan pun bervariasi.

Direktur PT CPJ dan karyawan setempat mengungkapkan harga belinya mulai dari Rp.7.800 hingga Rp.8.000, kemudian dijual kembali dengan harga Rp.8500.

Dari pengakuan Direktur PT CPJ bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan namun tanpa di dukung dengan izin berusaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Saat ini barang bukti dua truk tangki DB DP 8832 LO, Jenis Hino 300 dan DB 8011 CL jenis Fuso Canter masing masing kapasitas 8000 liter serta satu buah tandon 1000 liter dan alat pendukung lainnya telah diamankan di Polres Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SH SIK juga mengatakan bbm yang dibeli para sopir terindikasi berasal dari spbu yang bermasalah.

Meski sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini, namun pihaknya masih menunggu pemeriksa oleh ahli dari BPH .

” Kami sudah menyurat ke BPH Migas di Jakarta, dan nantinya mereka yang akan menentukan siapa ahlinya. Kalau sudah oke kami akan ke sana dan melakukan pemeriksaan di sana,” tandasnya.

Ia menyatakan, dalam aksi ini jelas telah melanggar Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 6 tahun.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,310 kali

Baca Lainnya

Pemuda di Girian ini Layak di Penjara 

19 Januari 2025 - 19:22 WIB

James Alexander Kaihatu Resmi Menjabat Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara

18 Januari 2025 - 02:24 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-75

16 Januari 2025 - 15:06 WIB

Warga Kompleks Aer Ujang Lapor Ulah Kelompok Anak Muda  Mabuk Hadang Kendaraan Pelaku Bersenjata Tajam 

16 Januari 2025 - 14:59 WIB

Memperingati HBI ke-75 Imigrasi Bitung  Berbagi Kasih untuk Anak-anak dan Lansia

16 Januari 2025 - 14:47 WIB

KPU Menetapkan Pasangan Hengky – Randito Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2025-2030

9 Januari 2025 - 19:28 WIB

Trending di Bitung