Bitung, Sulutnews.com – Setelah menyita 17 ribu liter bahan bakar jenis solar serta barang bukti lainnya, Polres Bitung selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan oleh ahli migas di Badan Pengatur Hilir(BPH) Minyak dan Gas Jakarta.
Hal ini dimaksud sebagai langkah lanjut gelar perkara untuk menentukan tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh PT Cahaya Putri Julita(CPJ).
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang ada, bahwa terdapat kegiatan penampungan bahan bakar jenis solar di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kec Matuari, Kota Bitung.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti bersama penyidik unit tipidter dan anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan di dapati dua truk tangki warna biru putih serta peralatan pendukung lainnya di dalam gudang tersebut.
Dari hasil interogasi di tempat, didapat informasi bahwa gudang tersebut milik PT CPJ dan JFR sebagai direkturnya.
Sedangkan bbm solar didapatkan melalui para sopir yang menjual ke gudang tersebut, kemudian nantinya pihak CPJ menjualnya kembali ke kapal kapal nelayan.
Harga solar yang dibeli dari para sopir maupun dijual kepada kapal kapal nelayan pun bervariasi.
Direktur PT CPJ dan karyawan setempat mengungkapkan harga belinya mulai dari Rp.7.800 hingga Rp.8.000, kemudian dijual kembali dengan harga Rp.8500.
Dari pengakuan Direktur PT CPJ bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan namun tanpa di dukung dengan izin berusaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Saat ini barang bukti dua truk tangki DB DP 8832 LO, Jenis Hino 300 dan DB 8011 CL jenis Fuso Canter masing masing kapasitas 8000 liter serta satu buah tandon 1000 liter dan alat pendukung lainnya telah diamankan di Polres Bitung.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SH SIK juga mengatakan bbm yang dibeli para sopir terindikasi berasal dari spbu yang bermasalah.
Meski sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini, namun pihaknya masih menunggu pemeriksa oleh ahli dari BPH .
” Kami sudah menyurat ke BPH Migas di Jakarta, dan nantinya mereka yang akan menentukan siapa ahlinya. Kalau sudah oke kami akan ke sana dan melakukan pemeriksaan di sana,” tandasnya.
Ia menyatakan, dalam aksi ini jelas telah melanggar Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 6 tahun.
(Tzr)