Bitung, Sulutnews.com – Tugas Kepala Lingkungan(Pala) merupakan sebuah tanggung jawab atas pelayanan publik.
Untuk itu, kinerja dan tanggung jawabnya patut mendapat perhatian serius dari kelurahan maupun kecamatan setempat.
Hal ini, erat kaitannya dengan kemampuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai sebuah tanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Walikota Bitung, Evaluasi berkala yang dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan menjadi penentu utama apakah seorang Kepala Lingkungan dipertahankan atau diberhentikan.
Melalui rilis resmi Dinas Kominfo Kota Bitung menyebut ” Kepala lingkungan yang terbukti berkinerja buruk atau melanggar aturan dapat diganti kapan saja tanpa harus menunggu masa jabatan berakhir ”
Untuk itu, soal pengawasan ketat di pegang oleh Lurah dan Camat yang berwenang memberikan rekomendasi pemberhentian maupun pengangkatan pejabat baru secara objektif.
Dengan demikian, keberadaan Kepala Lingkungan diharapkan benar-benar menjadi ujung tombak pelayanan pemerintah di tengah masyarakat.
Sementara, Ketua FKDM Kota Bitung, Olah Dotulong Lasut melalui laman media sosialnya juga menyampaikan hal yang sama.
Kepala lingkungan yang terbukti berkinerja buruk atau melanggar aturan dapat di ganti kapan saja”
untuk itu kepala kelurahan yang sudah di percayakan oleh pimpinan, bekerjalah dengan jujur, arif dan bijaksana,
tidak ada warna warni yg menjadi tolak ukur utk memberikan bantuan yg sepantasnya masyarakat terima,
jangan ambe masyarakat kurang mampu pe hak utk di berikan kepada orang yg mampu, karna alasan saudara, anak, dan kenalan,
bekerjalah dengan baik, jadilah berkat semoga kita di berkati tuhan, tetap semangat pala pala manis, nganteng ganteng tuhan memberkati
bagi masyarakat yang merasa ada keluhan dan bukti dengan kinerja pelayanan dari camat, lurah, kepala lingkungan, silahkan menghubungi kami 11 fkdm kota bitung” hub. 081340729932 (tzr)
(Tzr)





