Jakarta, Sulutnews.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap lembaganya akan kembali menjadi lembaga tertinggi di Indonesia. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti dengan apa disampaikan Megawati Soekarnoputri.
Rabu (16/08/2023).
Agenda pokok sidang tahunan ini adalah pidato presiden tentang penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan sekaligus pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. MPR adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.
Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara, maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Sehingga, semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bambang Soesatyo saat membuka Sidang Tahunan MPR 2023 di Gedung Nusantara, Rabu 16 Agustus 2023.
Alasan MPR Harus Dikembalikan Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Bambang Soesatyo menuturkan bahwa pemilihan umum (Pemilu) terkait dengan masa jabatan anggota-anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan seluruh Menteri anggota kabinet, juga akan mengikuti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditentukan oleh UUD 1945 hanya selama lima tahun.
Akan tetapi menurutnya, yang menjadi persoalan adalah bagaimana jika menjelang Pemilu, terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama. Seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya sesuai perintah konstitusi.
“Maka secara hukum, tentunya tidak ada Presiden dan atau Wakil Presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu,” ucap Bambang Soesatyo.
“Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?” tuturnya menambahkan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti. Hal tersebut termasuk dalam proposal kenegaraan DPD RI yang meliputi lima hal pokok.
LaNyalla menyebut pengembalian kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara penting untuk menampung semua elemen bangsa dalam pelaksanaan kedaulatan.
“Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan yang menampung semua elemen bangsa, yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan,” tutur LaNyalla
(/Gandhi Goma).