Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 13 Apr 2023 11:11 WITA ·

Sidang Sengketa Lahan Milik Wenny Lumentut, Saksi Nyatakan Lahan terletak di Mahawu Niawuan atau Mahawu Rokrok Kelurahan Talete II Kecamatan Tomohon Tengah


Sidang Sengketa Lahan Milik Wenny Lumentut, Saksi Nyatakan Lahan terletak di Mahawu Niawuan atau Mahawu Rokrok Kelurahan Talete II Kecamatan Tomohon Tengah Perbesar

MANADO, Sulutnews.com –Sidang lanjutan perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, kembali digelar di PN Tondano dengan agenda sidang pengajuan saksi dari penggugat.

Sidang yang digelar Rabu (12/4/2023) dipimpin langsung Hakim Ketua Nurdewi Sundari SH, MH serta didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH dan Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH.Terungkap dalam persidangan, sebagaimana yang dijelaskan saksi Rommy Supit Mamuaja mantan Lurah Talete I dan Talete II mengatakan Objek Sengketa yang dijual adalah merupakan tanah perkebunan yang ditanami pohon kayu, cengkih dan bunga yang secara keseluruhan berjumlah 27.127 M3 yang di garap oleh keluarga ahli waris Jhon Taroreh sejak tahun 1938.

“Setahu kami tanah tersebut adalah milik dari ahliwaris John Tarore dan pada tahun 2021 telah dijual kepada Bapak Wenny Lumentut atas kesepakatan bersama para alihwaris, ” jelas Mamuaja.

Juga disampaikan saksi ke dua atas nama Dientje Adriana Tarore yang nuga sebagai alihwaris menjelaskan asal usul tanah yang telah dijual kepada pihak penggungat.” Kami tahu asal tanah ini oleh penyampaian orang tua kami, bahkan ditahun 1972 dilakukan pengukuran bersama, sehingga batas batasnya jelas. Sejak tahun 1938 waktu kita pe papa nyong nyong yang buka ini lahan, bahkan kami sempat membayar pajak” ungkap Adriana Tarore.

Kedua saksi juga memberikan pernyataan jika tidak mengenal tergugat 1 dan 2 serta nenyatakan lahan yang menjadi objek sengketa bukan milik tergugat sebagaimana klaim yang dibuktikan dengan sertifikat.

Persidangan yang berlangsungnkurang lebih 5 jam tersebut masih akan dilanjutkan pada sidang tanggal 3 Mei 2023 dengan kembali menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat..(josh tinungki)

 

 

Artikel ini telah dibaca 387 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Pertemuan Dengan Warga Koha Batal Wenny Lumentut : Saya Tidak Ingin Mendahului

22 April 2026 - 19:45 WITA

Warga Koha Batalkan Pertemuan, Wenny Lumentut : Saya Tidak Ingin Mendahului

22 April 2026 - 19:26 WITA

Wenny Lumentut : Lahan Yang Dipersoalkan Adalah Lahan Perkebunan Bukan Hutan Lindung

22 April 2026 - 15:59 WITA

Trending di Manado