Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Minahasa · 18 Mei 2023 11:56 WIB ·

Sidang Perkara Perdata Tanah Milik Wenny lumentut, Keterangan Saksi Pihak Tergugat Untungkan Penggugat


Sidang Perkara Perdata Tanah Milik Wenny lumentut, Keterangan Saksi Pihak Tergugat Untungkan Penggugat Perbesar

TONDANO, Sulutnews.com – Sidang perkara Perdata No. 380/Pdt.G/ 2022/PN.Tnn pada tanggal 17 Mei 2023 yang digelar diPengadilan Negri Tondano telah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi dari Tergugat Yola Juversine Benu masing-masing DANIEL KALALO dan HARIANTO DENGO. Keterangan 2 orang saksi ini justru memberikan keuntungan pihak penggugat karena melalui keterangan mereka semakin mempertegas akan kejanggalan-kejanggalan atas sertipikat hak milik no 131 tahun 2013 Talete satu milik Tergugat yang cacat administrasi..

“Kehadiran saksi saat pengukuran bukan sebagai pemilik lahan yang berbatasan karena posisi tanah saksi dengan tanah milik PIET WELAN masih ada antara satu kebun,” ungkap kesaksian dari saksi DANIEL KALALO saat persidangan Rabu (17/5/2023) 

Kejanggalan atas sertipikat hak milik no 131 tahun 2013 Talete Satu milik tergugat yakni tidak mungkin Dua AJB yang tanahnya tidak berbatasan langsung dapat digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam satu sertipikat dengan gambar yang sudah menjadi satu hamparan yang utuh sebagaimana gambar dalam sertipkat hak milik no 131 tahun 2013 Talete Satu.” Keterangan saksi juga menerangkan kalau benar batas sebelah utara dari tanahnya yang telah ia jual kepada tergugat adalah wilayah KAKASKASE II. Sementara telah terungkap di sidang pemeriksaan setempat/sidang lokasi di objek sengketa batas sebelah utara dari objek sengketa adalah wilayah KAKASKASEN dan bukan KAKASKASEN II berbeda dengan batas tanah milik saksi dan jarak antara objek sengketa dengan KAKASKASE II sangat jauh karena harus melewati dua kelurahan yaitu kelurahan KAKASKASEN dan KAKASKASEN III,” fakta dalam sidang.dapat membuktikan kalau objek sengketa milik Penggugat berbeda lokasi dengan tanah milik saksi yang telah ia jual kepada tergugat. Apalagi jika dihubungkan dengan warkah tanah yang telah diperlihatkan oleh Turut Tergugat I/ BPN saat sidang mediasi di depan para pihak juga hakim mediator kalau ada warkah tanah.

Tentang pembuktian tanah milik penggugat yang saat ini menjadi objek sengketa dan tanah milik tergugat berbeda lokasi sehingga sertipikat hak milik no 131 tahun 2013 Talete Satu milik Tergugat CACAT ADMINISTRASI.

Adapun kesaksian dari saksi HARIANTO DENGO yang merupakan ketua tim pengukur atas diterbitkannya sertipikat hak milik no 131 tahun 2013 Talete Satu diantaranya adalah 2 AJB yang batas tanahnya tidak berbatasan langsung tidak dapat dijadikan satu sertipikat. Namun saat ditanyakan mengenai penggabungan dua AJB yang tidak berbatasan langsung sebagimana AJB no. 122 tahun 2009 dan AJB no. 123 tahun 2009 yang telah digabungkan menjadi satu sertipikat menjadi sertipikat hak milik no.131 tahun 2013 Talete Satu, saksi jadi kebingungan untuk menjawab namun mengakui kalau saat melakukan pengukuran ada membawa dasar pendukung untuk melaksankan pengukuran berupa surat ukur dan juga gambar ukur dari desa yang mana berkas-berkas tersebut saat ini sudah menjadi warkah tanah dan saat majelis hakim memperlihatkan warkah tanah tersebut, saksi mengakui warkah tersebut yang saksi bawa saat melakukan pengukuran dan sudah tidak memperhatikan lagi saat berada dilokasi dan melakukan pengukuran dan saat melakukan pengukuran pemilik dalam hal ini tergugat yang menujuk batas-batas tanah tanpa mengkonfimasi ke pihak pemilik batas karena saat melakukan pengukuran pemilik batas tidak ada yang hadir dan yang hadir hanyalah tim pengukur dari BPN apparat kelurahan yaitu pala dan pemilik tanah selaku pemohon.”Bahwa saat sudah ada di kantor BPN untuk menuangkan hasil pengukuran di lokasi, saksi menyadari kalau dua surat ukur maupun dua gambar tanah dari desa sebagai dasar dari pemohon untuk mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tidak sesuai dengan hasil pengukuran maupun gambar yang dituangkan oleh saksi dalam bentuk sketsa tidak sesuai dengan yang di terbitkan oleh pihak kelurahan Talete Satu,” fakta persidangan

Menyadari adanya perbedaan tersebut saksi tetap tidak mengkonfirmasinya ke pihak kelurahan dan hanya menanyakan kepada pemilik/tergugat mengenai ketidak sesuaian data tersebut dan dijawab oleh pemilik bahwa memang demikian keadaannya sehingga diterbitkanlah sertipikat hak milik no. 131 tahun 2013 Talete Satu. Saat dipertanyakan juga kepada saksi tentang ketidak sesuaian data yang menyebutkan adanya perbeda.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,998 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala BPMP Sulut Febry Dien Optimis 370 Guru SMA, SMK dan SLB Yang Ikut Peningkatan Kompetensi Gelombang 1 Hinga 3 Semakin Berkualitas

14 Mei 2025 - 23:49 WIB

Infrastruktur Kesehatan RSUD Noongan Memprihatinkan. Ini Rekomendasi Pansus LKPJ

29 April 2025 - 22:43 WIB

Pesan Bermakna Pasangan Welly Titah – Anisya Bambungan Kepada Warga di Kecamatan Esang Jelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) 9 April 2025

7 April 2025 - 06:31 WIB

Hein Kalangi 95 Tahun Eks Mayor Permesta Meninggal Dunia

4 April 2025 - 19:21 WIB

Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan : Christian Tangkere Masih Ketua PWI Minahasa Yang Sah

2 April 2025 - 22:28 WIB

Dukcapil Minahasa Buka Pelayanan di Hari Libur dari Jam 09.00 Hingga Jam 13.00

1 April 2025 - 23:02 WIB

Trending di Minahasa