Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jambi · 6 Okt 2023 06:36 WITA ·

Seorang Oknum ASN Dikjar Kerinci di Duga Kuat Lakukan Pungli Uang Legalisir Ijazah


Seorang Oknum ASN Dikjar Kerinci di Duga Kuat Lakukan Pungli Uang Legalisir Ijazah Perbesar

Kerinci, Sulutnews.com – Tuai protes keras dari seorang orang tua yang anaknya diduga dimintai sejumlah uang oleh salah satu Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, saat anaknya melegalisir ijazah ke dinas tersebut sang oknum ASN inisial R meminta sejumlah uang pelicin kepeda korban.

Ya anak saya dimintai uang untuk legalisir ijazah ketika itu pada 5/10/2023 siang hari kamis anak saya harus melegalisir ijazah karena ada keperluan untuk urusan, namun di mintai uang oleh ibu R. Pada saat itu anak saya tidak sendiri di sana namun ada juga salah satu pegawai dikjar yang kebetulan duduk di ruangan itu. Namun dengan tampa rasa takut dan malu meminta uang pada anak saya. Karena malas berdebat anak saya memberikan sejumlah uang yang di minta oleh ibu tersebut terang sumber yang engan namanya di tulis oleh wartawan di media ini.  melalui pesan messenger kamis 5/10/2023.

Sementara anak saya sudah berangkat ke luar daerah karena ada kerpeluan, namun saya tidak terima atas perlakuan oknum ASN itu. Apa tidak kasian nanti kena lagi orang yang tidak punya uang kan kasian.saya akan laporkan ke Dinas Dikjar besok tambah sumber.

Sementara H.Murison selaku kadis (Kepala Dinas) Dikjar di hubungi melalui via telpon WhatsApp pada kamis malam 5/10/2023 belum dapat merespon atas kejadian tersebut.

Oknum ASN tersebut di ketahui sebagai petugas TU itu yang diduga kuat lakukan pungli itu belum dapat di mintai hak jawabnya. Jika benar persoalan tersebut terjadi maka dugaan pungli itu telah merusak nama baik Dinas pendidikan dan pengajaran Kerinci dan dapat di Duga telah melangar UU di mana telah jelas di dalam penjelasnya.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.(SAPRIAL)

Artikel ini telah dibaca 582 kali

Baca Lainnya

IWOI SUNGAI PENUH–KERINCI BERBAGI TAKJIL UNTUK MASYARAKAT DI BULAN RAMADHAN

12 Maret 2026 - 19:08 WITA

Bupati Monadi dan Wabup Murison Hadiri Rakornas Pusat–Daerah 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan

11 Maret 2026 - 05:01 WITA

Kadis Kominfo Kerinci Audiensi ke Komdigi RI, Dorong Pembangunan BTS dan Pemerataan Akses Digital

11 Maret 2026 - 04:52 WITA

Pemkab Kerinci Perkuat Komitmen Cegah Stunting, ASN Digerakkan Lewat Program SECANTING

11 Maret 2026 - 04:42 WITA

Pimpin Rakor Indonesia ASRI, Bupati Monadi Tegaskan Kerinci Bersih untuk Pariwisata dan Ekonomi Maju

11 Maret 2026 - 00:32 WITA

Bupati Monadi Buka Safari Ramadhan 1447 H, Tekankan Partisipasi OPD Bangun Silaturahmi dengan Masyarakat

11 Maret 2026 - 00:23 WITA

Trending di Jambi