Kerinci, Sulutnews.com – Tuai protes keras dari seorang orang tua yang anaknya diduga dimintai sejumlah uang oleh salah satu Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, saat anaknya melegalisir ijazah ke dinas tersebut sang oknum ASN inisial R meminta sejumlah uang pelicin kepeda korban.
Ya anak saya dimintai uang untuk legalisir ijazah ketika itu pada 5/10/2023 siang hari kamis anak saya harus melegalisir ijazah karena ada keperluan untuk urusan, namun di mintai uang oleh ibu R. Pada saat itu anak saya tidak sendiri di sana namun ada juga salah satu pegawai dikjar yang kebetulan duduk di ruangan itu. Namun dengan tampa rasa takut dan malu meminta uang pada anak saya. Karena malas berdebat anak saya memberikan sejumlah uang yang di minta oleh ibu tersebut terang sumber yang engan namanya di tulis oleh wartawan di media ini. melalui pesan messenger kamis 5/10/2023.
Sementara anak saya sudah berangkat ke luar daerah karena ada kerpeluan, namun saya tidak terima atas perlakuan oknum ASN itu. Apa tidak kasian nanti kena lagi orang yang tidak punya uang kan kasian.saya akan laporkan ke Dinas Dikjar besok tambah sumber.
Sementara H.Murison selaku kadis (Kepala Dinas) Dikjar di hubungi melalui via telpon WhatsApp pada kamis malam 5/10/2023 belum dapat merespon atas kejadian tersebut.
Oknum ASN tersebut di ketahui sebagai petugas TU itu yang diduga kuat lakukan pungli itu belum dapat di mintai hak jawabnya. Jika benar persoalan tersebut terjadi maka dugaan pungli itu telah merusak nama baik Dinas pendidikan dan pengajaran Kerinci dan dapat di Duga telah melangar UU di mana telah jelas di dalam penjelasnya.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.(SAPRIAL)






