Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bengkulu Selatan · 20 Jun 2025 22:49 WITA ·

Seorang Istri Laporkan Suami Ke Polisi Didampingi Kuasa Hukum Muhammad Akbar dan Rekan


Seorang Istri Laporkan Suami Ke Polisi Didampingi Kuasa Hukum Muhammad Akbar dan Rekan Perbesar

Bengkulu Selatan, Sulutnews.com – Kantor Hukum Muhammad Akbar, SH. MH dan rekan mendampingi kliennya berinisial (DO) istri sah untuk melaporkan suaminya (FF) dengan perempuan (AP) ke Polres Bengkulu Selatan atas dugaan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan lantaran sang suami menikah siri tanpa izin.

‎(DO) istri sah merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya yang menikah siri dengan perempuan lain, dirinya menuntut pertanggungjawaban (FF) sebagai suami yang tidak memberikan hak dan kewajiban nafkah lahir dan batin. Selain itu, (DO) juga melaporkan istri siri (FF) yang menuduhnya sebagai pelakor dengan tuntutan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan bukti chat via WhatsApp.

‎Dikatakan kuasa hukum (DO) istri sah, pernikahan itu tanpa dihadiri oleh pihak keluarga suami sah. Melainkan dihadiri oleh pihak keluarga si perempuan (AP) saja, yang juga di saksikan tiga orang saksi

‎Kejadian nikah siri ini terjadi tepatnya di kediaman si perempuan (AP) di Siwak Pakit, RT 03, Kelurahan Masat, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan.

‎“Iya benar, pernikahan siri itu dilaksanakan pada malam hari di kediaman perempuan (AP) pada tanggal 26 Desember tahun 2023. Cuma dihadiri oleh pihak keluarga si perempuan saja padahal pada saat itu (DO) klien kami statusnya masi istri sah dan belum bercerai dengan suaminya (FF),”  kata kuasa hukum (DO) Muhammad Akbar, SH. MH bersama rekannya, pada Jum’at (20/06/2025).

‎Muhammad Akbar, SH. MH, kuasa hukum, menekankan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum. “Dimana agar menjadi pengingat dan pembelajaran, bukan hanya bagi pelaku tetapi juga bagi publik,” ujarnya.

‎Perempuan sebagai seorang istri, menurut Akbar, memiliki kewajiban mendapatkan keadilan dan menjalankan tugasnya dalam bahtera rumah tangga.

‎”Pelanggaran seperti ini, selain melanggar norma hukum dan agama, juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang KUHP Pasal 279 yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika perkawinan disembunyikan atau ditutupi dengan sengaja,” terang Akbar.

‎Kasus ini juga memiliki implikasi hukum dalam urusan agama. Akbar kuasa hukum (DO) menambahkan, “Bahwa seluruh pihak yang mengetahui peristiwa pernikahan siri ini diharapkan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan cepat (tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai pada faktanya). Dikarenakan kita sudah pegang bukti serta sudah bersilahturahmi dengan tetangga yang hadir pada acara tersebut, serta dirinya berharap kepada pihak Polres Bengkulu Selatan yang bertugas agar kasus ini cepat diusut tuntas dan juga para pihak yang terlibat segera dipanggil dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dinaro)

Artikel ini telah dibaca 1,363 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa Dari Pembajakan di Era Digital

12 Mei 2026 - 23:30 WITA

Perlu Diaudit! Salah Satu TPK Kegiatan Desa Batu Panco Kecamatan Ulu Manna Habiskan Anggaran Tanpa Bukti Fisik

12 Mei 2026 - 17:25 WITA

Kinerja BPD Desa Batu Panco Dipertanyakan Diduga Tidak Profesional Melaksanakan Tupoksinya 

9 Mei 2026 - 19:28 WITA

Tingkatkan Kepedulian Terhadap Lansia Dan Janda Yang Kurang Mampu Ini Yang Dilakukan Pemerintah Desa Padang Serasan Kec.Pino Raya

8 Mei 2026 - 17:49 WITA

Dinilai Penegakan Aturan Tebang Pilih Diduga Kuat Kades Batu Panco Tersandung Skandal Perselingkuhan Namun Sudah Berapa Tahun Masih Tetap Aman

8 Mei 2026 - 11:50 WITA

Tahanan Titipan Polsek Air Batu Polres Asahan Meninggal di Lapas Labuhan Ruku kabupaten Batubara

6 Mei 2026 - 23:17 WITA

Trending di Asahan