Menu

Mode Gelap
Gubernur Sulut Olly Dondokambey Bagikan Beras Gratis 10 Ton Kepada Ribuan Masyarakat Safari Kegiatan Bupati Kepulauan Sangihe di Akhir Pekan Mars PDI Perjuangan Dinyanyikan Ribuan Anggota Paduan Suara di Mantos 3 Breaking News : Besok Bantuan Bagi Warga Matutuang Dan Kawio di Salurkan Breaking News : Gerak Cepat Tamuntuan Atasi Krisis Pangan Di Perbatasan

Jakarta · 10 Jan 2023 04:05 WIB ·

Senator SBANL Sampaikan Aspirasi Masyarakat Sulut di Sidang Paripurna ke-7 DPD RI


 Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP (SBANL) Perbesar

Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP (SBANL)

Jakarta,Sulutnews.com– Anggota DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) menghadiri Sidang Paripurna ke-7 DPD RI Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 bertempat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (9/1/2023).

Dalam rapat Paripurna tersebut, Senator Dapil Sulut ini, menyoroti sekitar ketersediaan pupuk, perikanan, perkebunan, air bersih dan bidang lainnya.

Senator SBANL mengatakan, dari laporan beberapa  kelompok masyarakat tani dan konfirmasi instansi teknis terkait di Dapil Sulut baru-baru ini, dimana belum adanya ketersediaan pupuk bersubsidi. “Padahal masyarakat mulai menggarap lahan untuk bertanam dalam meningkatkan ekonomi keluarga dan masyarakat sekaligus upaya mendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan.

Selain itu kata Senator SBANL, sesuai percakapan dengan Walikota Manado Andrei Ang, bahwa Kota Manado sangat membutuhkan perhatian untuk diingatkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR RI akan revitalisasi jaringan air bersih.

Senator SBANL mengakui dengan sepenuhnya pengadaan air bersih beralih kepada Pemkot, maka perhatian pemerintah pusat untuk mengfasilitasi sarana prasarana instalasi air bersih dapat dilakukan.

“Menurut Senator SBANL, aspirasi yang dari pemda dan kelompok masyarakat akan disampaikan langsung saat Raker Komite II DPD RI dengan mitra kerja kementerian. “ungkapnya.

Lanjut Senator SBANL yang adalah Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, “Terkait pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari data dan informasi yang diperolehnya dari Badan Pendapatan Daerah Kota Manado, Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah dan DPRD Provinsi Sulut, hal tersebut masih berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 2009.

Menurutnya, “Karena pungutan pajak  yang berdasarkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) masih dalam tahap persiapan, pembahasan dan atau harmonisasi Ranperda dan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh Pemda dan DPRD, “ujar Senator SBANL. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 4,875 kali

Baca Lainnya

Pangdam XIII/Merdeka Ajak KBT, Ormas dan Media Pers Sukseskan Pemilu 2024

21 March 2023 - 16:05 WIB

Korem 131/Santiago Asah Kemampuan Menembak Prajurit

21 March 2023 - 13:45 WIB

Kapolda Sulut Resmikan Kantor Polres Kepulauan Sitaro

21 March 2023 - 13:23 WIB

Ratas Bareng Presiden, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

21 March 2023 - 12:59 WIB

Waspada Penipuan, Ada Akun Palsu Atas Nama Walikota Tomohon

20 March 2023 - 23:54 WIB

Kapolres Minahasa: Jika Ada Oknum Anggota Bekingi Tambang Ilegal, Tangkap, Saya Proses Hukum!

20 March 2023 - 20:38 WIB

Kapolres Minahasa: Jika Ada Anggota Beking Tambang Ilegal, Tangkap, Saya Proses Hukum!
Trending di Hukrim