Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Jakarta · 10 Jan 2023 04:05 WIB ·

Senator SBANL Sampaikan Aspirasi Masyarakat Sulut di Sidang Paripurna ke-7 DPD RI


Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP (SBANL) Perbesar

Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP (SBANL)

Jakarta,Sulutnews.com– Anggota DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) menghadiri Sidang Paripurna ke-7 DPD RI Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 bertempat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (9/1/2023).

Dalam rapat Paripurna tersebut, Senator Dapil Sulut ini, menyoroti sekitar ketersediaan pupuk, perikanan, perkebunan, air bersih dan bidang lainnya.

Senator SBANL mengatakan, dari laporan beberapa  kelompok masyarakat tani dan konfirmasi instansi teknis terkait di Dapil Sulut baru-baru ini, dimana belum adanya ketersediaan pupuk bersubsidi. “Padahal masyarakat mulai menggarap lahan untuk bertanam dalam meningkatkan ekonomi keluarga dan masyarakat sekaligus upaya mendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan.

Selain itu kata Senator SBANL, sesuai percakapan dengan Walikota Manado Andrei Ang, bahwa Kota Manado sangat membutuhkan perhatian untuk diingatkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR RI akan revitalisasi jaringan air bersih.

Senator SBANL mengakui dengan sepenuhnya pengadaan air bersih beralih kepada Pemkot, maka perhatian pemerintah pusat untuk mengfasilitasi sarana prasarana instalasi air bersih dapat dilakukan.

“Menurut Senator SBANL, aspirasi yang dari pemda dan kelompok masyarakat akan disampaikan langsung saat Raker Komite II DPD RI dengan mitra kerja kementerian. “ungkapnya.

Lanjut Senator SBANL yang adalah Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, “Terkait pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari data dan informasi yang diperolehnya dari Badan Pendapatan Daerah Kota Manado, Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah dan DPRD Provinsi Sulut, hal tersebut masih berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 2009.

Menurutnya, “Karena pungutan pajak  yang berdasarkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) masih dalam tahap persiapan, pembahasan dan atau harmonisasi Ranperda dan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh Pemda dan DPRD, “ujar Senator SBANL. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 5,186 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Senator Asal Sulut Stefanus BAN Liow Dorong Pemerintah Daerah Menyusun RT/RW dan RD/TR Sesuai Waktu Yang Ditetapkan

19 Maret 2025 - 22:22 WIB

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Pimpin Rotasi PJU Polda dan 5 Kapolres

19 Maret 2025 - 22:03 WIB

Catat, SIM Mati Maret 2025 Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru Di Manado

19 Maret 2025 - 21:40 WIB

Menhan RI dan Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Dua Pilar Strategis di Sulut : Penguatan Militer dan Pendidikan Unggulan

19 Maret 2025 - 21:06 WIB

Sunday Rompas: 217 Peserta Sekolah Dasar Ikut Lomba IPAS

19 Maret 2025 - 18:00 WIB

Dinilai Tidak Transparan Soal Dana Desa, Hukum Tua Desa Linelean Di keluhkan Warga.

19 Maret 2025 - 15:05 WIB

Trending di Minsel