Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 12 Jan 2023 23:01 WITA ·

Satreskrim Polres Bitung Ringkus 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi


Satreskrim Polres Bitung Ringkus 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Perbesar

Manado,Sulutnews.com– Satreskrim Polres Bitung mengamankan 2 (dua) pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada Selasa (10/1/2023) siang.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bitung, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, kasus ini bermodus menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar untuk mendapatkan keuntungan.

“Kedua terduga pelaku yakni berinisial MT (28) dan JT (23), warga Kota Bitung,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada Media ini, Kamis (12/1) malam.

Terduga pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di wilayah Kota Bitung dengan menggunakan mobil jenis microbus bertangki standar.

“Solar tersebut lalu dibawa ke rumah MT, dan setelah terkumpul kemudian dibawa ke rumah JT. Setelah itu dijual kembali oleh JT,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas di rumah JT. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari, 1 unit mobil jenis microbus warna abu-abu metalik beserta kunci kontak dan STNK, 13 galon ukuran 25 liter serta 5 galon ukuran 20 liter yang masing-masing berisi BBM jenis solar.

“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,982 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

“TIDAK ADA IZIN JUDI!” HANYA IZIN KERAMAIAN, MAKA DIBUKA LAGI , POLISI TEGAS: PEMDA ROTE NDAO WAJIB JAGA KONDUSIVITAS

13 Agustus 2026 - 21:16 WITA

AKBP Arie Sulistyo Nugroho Terima Treasury Award KPPN

13 Agustus 2026 - 12:18 WITA

AKBP Arie Sulistyo Nugroho

Edukasi Hukum Masuk Kampus, Universitas Klabat Siapkan Kolaborasi

13 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Bapelkum Bitung bersama akademisi Universitas Klabat membahas program edukasi hukum Go to Campus

Dana APBD 2026 Terbatas, 12 Ruas Jalan Provinsi di Bolmong Raya Tak Tergarap

12 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Bible Conference 2026, Jiri Moskala : Identitas Advent Dalam Sejarah dan Teologi

12 Agustus 2026 - 23:08 WITA

Plt Rektor Unsrat Berikan Materi PKKMB Secara Hybrid, 5.000 Mahasiswa Baru Siap Mengikuti

12 Agustus 2026 - 23:06 WITA

Trending di Manado