Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 19 Jan 2023 07:54 WITA ·

Satpol PP Tertibkan Pedagang Berjualan Di Eks Pasar Serasi


Satpol PP Tertibkan Pedagang  Berjualan Di Eks Pasar Serasi Perbesar

SN.com,KOTAMOBAGU-Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Satpol PP & Damkar, melakukan penertiban terhadap pedagang yang mulai kembali memanfaatkan area eks Pasar Serasi Kotamobagu untuk berjualan.

Kepala Dinas SatPol PP & Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., mengatakan saat pihaknya sedang melakukan patroli ditemukan ada pedagang yang berjualan di area eks Pasar Serasi.

“Personil SatPol PP sedang patroli dan menemukan ada pedagang yang berjualan di area eks Pasar Serasi yang sudah kami hentikan operasionalnya sejak tahun lalu, makanya langsung kami tindak,” kata Sahaya.

Eks Pasar Serasi hingga saat ini lanjut Sahaya, masih dihentikan operasionalnya sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 215 Tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.

“Keputusan Walikota ini belum dicabut dan masih berlaku. Tidak diperkenankan bagi siapapun melakukan aktifitas perdagangan di area eks Pasar Serasi,” ujarnya.

Sahaya pun menghimbau kembali agar seluruh masyarakat khususnya para pedagang untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang.

“Para pedagang kami minta untuk tidak berjualan di sini. Pemerintah daerah sudah menyiapkan serta memfasilitasi tempat untuk digunakan oleh para pedagang, baik itu di Pasar 24 Maret, Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil. Mari kita secara sadar sama-sama mematuhi ketentuan yang ada,” ucap Sahaya.(*/one)

Artikel ini telah dibaca 407 kali

Baca Lainnya

GEMPARKAN DUNIA SEJARAH! ARTEFAK CAP DAN TANDA TANGAN ASLI KERAJAAN BOLAANG MONGONDOW BERHASIL DITEMUKAN!

3 Agustus 2026 - 15:22 WITA

TCL Menuju Semifinal Pertemukan Musuh ‘Bobuyutan’ Persin Sinindian Vs Bintang Mudah Matali

29 Juli 2026 - 21:30 WITA

Pemkot Ikuti Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025.

28 Juli 2026 - 21:53 WITA

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Asisten Satu Pemkot Sampaikan Amanat Penuh dalam Bahasa Mongondow

23 Juli 2026 - 21:26 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:49 WITA

Trending di Kotamobagu