Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 7 Nov 2025 13:47 WITA ·

Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penjual Miras Tanpa Izin


Satpol PP Kotamobagu Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penjual Miras Tanpa Izin Perbesar

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, menetapkan tiga orang penjual miras tanpa izin sebagai tersangka dalam kasus melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Satpol PP Kota Kotamobagu, melakukan menggelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan bersama tim terpadu dan melibatkan unsur Kejaksaan serta Kepolisian.

Dari hasil gelar perkara tersebut resmi ditetapkan tiga orang tersangka yak ini JG (pemilik CV. Toko Tita), JG (pemilik kios klontongan), dan TJ (pemilik Toko Bukit Karya).

“Hari ini kami bersama Tim Terpadu, menetapkan tiga orang tersangka sebagai pemilik tokoh penjual jula Miras tanpa izin,” kata Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta Jumat, (7/11/2025) kepada sejumlah wartawan.

Dimana lanjut Sahaya, dalam oprasi yang dilakukan Sat Pol PP Kotambagu, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan kegiatan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan unsur pelanggaran Perda terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan.

“Dari hasil gelar perkara, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran atas Perda Nomor 2 Tahun 2010.,” ujar Kepala Satpol PP.

“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas hasil penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring,” tegasnya.

Para tersangka diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 30 juta rupiah.

Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kotamobagu.***

Artikel ini telah dibaca 1,038 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Trending di Kotamobagu