Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 8 Mei 2025 23:40 WITA ·

Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu di Perairan Asahan, Tiga Tersangka Diamankan


Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu di Perairan Asahan, Tiga Tersangka Diamankan Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan yang dikomandoi AKP Mulyoto,tanggal 3 mei 2025 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di perairan Laut Kabupaten Asahan. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka yang diduga sebagai kurir jaringan narkoba internasional berhasil diamankan.

Selanjutnya Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan 8/5/2025 menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di perairan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Mulyoto melakukan patroli dan berhasil menemukan sebuah sampan yang digunakan para pelaku.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap tiga tersangka berinisial M 30 Th dan 2 tersangka lainnya I 46 th dan Z 34 th dari mereka disita barang bukti berupa 35 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 35 kg yang disembunyikan dalam dua goni,” ujar AKBP Afdhal Junaidi.

Hasil interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa mereka diperintahkan oleh seorang warga Malaysia untuk mengantarkan sabu tersebut ke daratan. Para tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena terlilit utang dengan bandar narkoba.

Ketiga tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.

Kapolres Asahan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Beliau juga menegaskan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup AKBP Afdhal Junaidi.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,033 kali

Baca Lainnya

Kapolres Sangihe Beri Arahan Perdana, Tekankan Disiplin, Profesionalisme dan Pelayanan Prima

9 Juli 2026 - 13:35 WITA

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 23:23 WITA

Polres Rote Ndao Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 - 09:24 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polda Sulut Terus Pantau SPBU Terkait Pengunaan Barkot dan Antrean Panjang Truk Yang Menyebabkan Kemacetan

27 Juni 2026 - 18:44 WITA

Tahun 2026 Kualitas Pelayanan Polri Meningkat Dari Pusat Hingga Daerah

26 Juni 2026 - 23:41 WITA

Trending di Jakarta