Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Asahan · 8 Mei 2025 23:40 WITA ·

Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu di Perairan Asahan, Tiga Tersangka Diamankan


Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu di Perairan Asahan, Tiga Tersangka Diamankan Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan yang dikomandoi AKP Mulyoto,tanggal 3 mei 2025 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di perairan Laut Kabupaten Asahan. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka yang diduga sebagai kurir jaringan narkoba internasional berhasil diamankan.

Selanjutnya Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan 8/5/2025 menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di perairan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Mulyoto melakukan patroli dan berhasil menemukan sebuah sampan yang digunakan para pelaku.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap tiga tersangka berinisial M 30 Th dan 2 tersangka lainnya I 46 th dan Z 34 th dari mereka disita barang bukti berupa 35 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 35 kg yang disembunyikan dalam dua goni,” ujar AKBP Afdhal Junaidi.

Hasil interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa mereka diperintahkan oleh seorang warga Malaysia untuk mengantarkan sabu tersebut ke daratan. Para tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena terlilit utang dengan bandar narkoba.

Ketiga tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.

Kapolres Asahan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Beliau juga menegaskan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup AKBP Afdhal Junaidi.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,033 kali

Baca Lainnya

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

Tidak Memberikan Toleransi Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

15 April 2026 - 15:33 WITA

Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

15 April 2026 - 15:29 WITA

Tegaskan Sinergitas Penegakan Hukum, Wakapolres Tana Toraja Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah

15 April 2026 - 14:34 WITA

SMP Swasta HKBP Sei Kepayang Mengeluh MBG Berbau dan Tidak Bisa Dikonsumsi

14 April 2026 - 23:27 WITA

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo : Akan Tindak Pelaku Penyelewengan BBM dan Gas Bersubsidi

13 April 2026 - 23:03 WITA

Trending di Kepolisian