Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 15 Jul 2025 21:56 WITA ·

Sangadi Moyag Tampoan Bakal Pemilihan Ulang


Sangadi Moyag Tampoan Bakal Pemilihan Ulang Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu hingga kini belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait pemilihan ulang Kepala Desa (Sangadi) Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur. Padahal, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat melalui hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sebelumnya.

Putusan banding Nomor 71/B/2023/PT.TUN.MDO menyatakan secara tegas bahwa Pemkot Kotamobagu wajib melakukan pemilihan ulang Sangadi di Desa Moyag Tampoan. Sementara, upaya PK dengan Nomor 138 PK/TUN/2024 telah ditolak, memperkuat keputusan sebelumnya. Namun demikian, pelaksanaan pemilihan ulang hingga pertengahan tahun 2025 belum dilakukan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Drs. Hi Tenddy Makalalag, melalui Kepala Bidang Pemerintahan, Kelembagaan, dan Aparatur Desa, Wiwie Anita Sabunge, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan teknis dari pemerintah pusat.

“Kami belum bisa menindaklanjuti putusan PTUN tersebut karena saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa,” ungkap Wiwie, Selasa (15/07/2025).

Ia menjelaskan bahwa setelah PP terbit, Pemkot Kotamobagu akan menyusun revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menggantikan Perda sebelumnya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Sangadi Serentak.

“Dasar hukum yang lama harus disesuaikan. Kami tidak bisa langsung melaksanakan pemilihan ulang tanpa payung hukum yang sesuai dengan regulasi terbaru,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 977 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Pemkot Kotamobagu Segera Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Guna Pembinaan dan Pengawasan Daerah

13 April 2026 - 22:31 WITA

Perkuat Swasembada Pangan, Irjen Pol Kalingga Rendra Hadiri Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 21:17 WITA

Trending di Kotamobagu