Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 16 Apr 2023 15:19 WITA ·

Sadis! Tak Terima Ditatap, Pria di Minahasa ini Tusuk Korban Membabi Buta


Foto.Pelaku saat di amankan oleh Tim II Opsnal Reskrim Polres Minahasa bersama Reskrim Polsek Kakas. Perbesar

Foto.Pelaku saat di amankan oleh Tim II Opsnal Reskrim Polres Minahasa bersama Reskrim Polsek Kakas.

MINAHASA|SULUTNEWS.COM- TIM II Opsnal Reskrim Polres Minahasa bersama Reskrim Polsek Kakas dipimpin Katim Aipda Surya, telah menangkap pelaku kasus penganiayaan dengan sajam jenis pisau badik yang terjadi di Desa Tounelet Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

Seperti diketahui korban bernama Juliandy Kumakauw (24) warga Desa Talikuran, Kecamatan Kakas

Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK.SH.MM kepada Media ini dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan Lp/B/7/IV/2023/spkt/polsek kakas/polres minahasa/polda sulut, pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Minahasa dan sedang dalam proses penyidikan,” kata AKBP Ketut Suryana, Minggu (26/4/2023) siang.

Dijelaskan AKBP Ketut Suryana, Kronologi kejadian bermula saat pelaku dan korban menghadiri pesta nikah di Desa Tinelet Kecamatan Kakas.

Saat acara tengah berlangsung, pelaku langsung mendatangi korban dan bertanya, “kiapa ngana haga – haga pa kita dan korban menjawab, nda bagitu pakakaan. (Kenapa kamu menatap saya, dan dijawab oleh korban, tidak begitu saudara).

Tidak terima dengan tatapan korban, pertengkaran di dalam pesta nikah tersebut pun langsung terjadi, kemudian pelaku keluar dari dalam pesta nikah.

Lanjut, saat pelaku yang berpapasan langsung  dengan korban di luar acara, pelaku yang telah membawa senjata tajam ini langsung menikam korban dengan membabi buta.

Akibatnya korban mengalami luka tusuk sebanyak 8 tusukan di bagian punggung dan tangan sebelah kiri kanan .

Usai menganiaya korban, pelaku tersebut langsung melarikan diri dan bersembunyi di tempat ternak anjing yang berada di Desa Tinelet Kecamatan Kakas, terang AKBP Ketut Suryana.

Dengan adanya informasi tentang kejadian tersebut, Tim II Opsnal Reskrim Polres Minahasa berkolaborasi dengan Polsek Kakas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku seorang pria berinisial JW (18) Warga Desa Tounelet Kecamatan Kakas, Minggu (16/4/2023) sekitar Pukul 06:30 Wita.

Terkait kejadian tersebut, Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana menghimbau masyarakat “untuk bersama-sama kita menjaga kamtibmas di Kabupaten Minahasa dan apabila membutuhkan pelayanan atau bantuan bisa langsung menghubungi Polres Minahasa atau Polsek jajaran terdekat,” pungkas Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK.SH.MM.

(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 959 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

*BRI Kantor Cabang Kupang Tegaskan Penanganan Kredit Dilakukan Sesuai Ketentuan dengan Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian*

25 Agustus 2026 - 19:03 WITA

Gelar Lomba Rakyat, DPC Partai Demokrat Minahasa Bangun Kebersamaan Bersama Rakyat

25 Agustus 2026 - 10:04 WITA

Turnamen Futsal Pers Rote Ndao Cup V 2026 Resmi Dibuka oleh Handry Bessie Ketua AFKAB Rote Ndao

24 Agustus 2026 - 20:56 WITA

SMSI Rote Ndao Gelar Turnamen Futsal, 60 Tim Bertanding Rebut Hadiah Rp30 Juta

24 Agustus 2026 - 19:07 WITA

DIDUGA HILDA SIKONE KEPALA BRI CABANG ROTE NDAO ANCAM NASABAH YANG TERLAMBAT BAYAR ANGSURAN

23 Agustus 2026 - 11:25 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Trending di Hukrim