Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 13 Des 2025 22:00 WITA ·

Ribuan Botol Minol Ilegal di Kotamobagu Rampasan Negara Segera Dimusnahkan


Ribuan Botol Minol Ilegal di Kotamobagu Rampasan Negara Segera Dimusnahkan Perbesar

KOTAMOBAGU – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta memastikan bahwa, dalam waktu dekat segera dilakukan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) ribuan Minuman Beralkohol (Minol) ilegal hasil razia/penyitaan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau putusan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, seluruh babuk rampasan negara dan wajib dimusnahkan.

Dimana agenda pemusnahan tersebut dijadwalkan, pada hari Senin, 15 Desember 2025, Pukul 09.30 WITA, bertempat di Halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

“Kami telah menerima kepastian (jadwal pemusnahan) surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang ditandatangani pak Kajari Saptono, S.H,” ujar Mokoginta.

Dikatakannya pula, bahwa seluruh barang bukti hasil razia telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses eksekusi, dan pada hari H pelaksanaan pemusnahannya akan didampingi Satpol PP.

 

Sebelumnya, agenda jadwal pemusnahan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu bersama Forkopimda, yang dihadiri Dandim 1303/BM Letkol Inf Manashe Lomo, Kapolres AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Kajari Saptono, S.H., Ketua PN Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., beserta Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, SE, yang poin utama dalam pembahasan saat itu, menindak tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Kotamobagu.

 

Wali Kota dr. Wenny Gaib, Sp.M, dalam kesempatan itu pun telah menyampaikan, bahwa proses hukum atas kasus minol telah berjalan sesuai ketentuan, yang kini telah memasuki tahap pemusnahan.

 

“Ini sebagai bentuk penegakan aturan daerah, dan telah disepakati bersama guna memperkuat komitmen penindakan minol secara berkelanjutan dan menyeluruh,” terang Wali Kota.

 

Senada itu ditegaskan Kajari Kotamobagu, Saptono, S.H, bahwa pihaknya tidak hanya menjadwalkan pemusnahan Minol ilegal tersebut, akan tetapi juga segera mengagendakan secara terpadu dengan unsur terkait, untuk pemusnahan barang-barang bukti lainnya, termasuk Narkotika.

 

Diketahui sebelumnya, ribuan barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil dari razia tim gabungan Satpol PP di sejumlah titik lokasi di antaranya, Toko Tita, Toko Bukit Karya, serta Kios/Warung di Kawasan Kompleks Segitiga Jalan S. Parman. Dimana, hal tersebut merupakan bentuk sinergitas, bukti kuat dari komitmen bersama Pemerintah Kotamobagu, Kejari, Polres, dan Satpol PP dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Kotamobagu.***

Artikel ini telah dibaca 1,024 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Trending di Kotamobagu