Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Kepolisian · 19 Agu 2023 06:56 WITA ·

Resmi Hendrikus Djawa Ketua LP2TRI Di Tetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial


Resmi Hendrikus Djawa Ketua LP2TRI Di Tetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Perbesar

Kupang,Sulutnews.com – Resmi Hendrikus Djawa Ketua LP2TRI dijadikan tersangka oleh penydik Polda Nusa Tenggara Timur karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Drs. Dominikus Savio Yempormase melalui akun media sosial milik nya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas ) Polda NTT Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ariasandy, S.I.K, Menerangkan kepada media ini sabtu 19/08/2023 bahwa penetapan status tersangka sesuai dengan Pasal 184 KUHP

” Penetapan tersangka Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa sudah sesuai dengan pasal 148 KUHP,” Terangnya.

Foto : Hendrikus Djawa , Tersangka Penghina Kabit Propam Polda NTT

Kabid Humas menyebutkan penetapan tersangka sudah dari tanggal 15 agustus 2023.

” Penetapan tersebut berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/14 VIll/2023/Ditreskrimsus tentang penetapan tersangka tertanggal 15 Agustus 2023,” Sebutnya.

Menurut Kabid Humas, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Sub Unit V Cyber Crime Polda NTT dalam menetapkan tersangka sudah melalui proses dan gelar perkara dan penyidik telah kantongi alat bukti yang cukup.

“Iya..penyidik menentukan status tsk tentunya sudah melalui proses dan gelar perkara, jadi kalo penyidik sudah tetapkan tersangka artinya penyidik berpendapat bahwa sudah terpenuhi setidaknya 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP,” Ungkapnya lewat pesan Whast App (WA) yang di hubungi media ini sabtu 19/08/2023.

Reporter:Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 2,002 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Dinamika Era Digital

21 Mei 2026 - 23:56 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Wakapolda Sulut Pimpin Upacara Harkitnas Ke-118 Tahun 2026, Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda

20 Mei 2026 - 22:55 WITA

Trending di Kepolisian