Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 7 Okt 2025 15:59 WITA ·

Reskrim Polres Bolmong Utara Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Di Desa Boroko


Reskrim Polres Bolmong Utara Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Di Desa Boroko Perbesar

Satuan Reskrim Polres Bolmong Utara menyita barang bukti dan menahan tersangka.

Bolmong Utara, Sulutnews.com –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, pada Senin (6/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dua unit truk di rumah pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, beserta barang bukti berupa dua tangki modifikasi berkapasitas 190 dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total 304 liter.

Diduga, pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama enam bulan dengan membeli solar subsidi di SPBU Boroko menggunakan barcode kendaraan milik orang lain, lalu menjualnya kembali seharga Rp 9.000 per liter.

Kapolres Bolmong Utara, AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja Satreskrim dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario V. Sopacoly, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum petugas SPBU.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menimbun atau memperjualbelikan BBM subsidi,” ujarnya.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Bolmut untuk proses hukum lebih lanjut. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,813 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Bolmong Utara Gelar Rapat Paripurna KUPA dan PPAS-P Perubahan Tahun Anggaran 2026

26 Agustus 2026 - 21:51 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Peran Strategis Pers, PWI Sulut Siap Dukung Program Pemerintah

26 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Sekda Jusnan C Mokoginta Membuka Resmi Entry Meeting Audit Tujuan Tertentu 2026

24 Agustus 2026 - 17:23 WITA

Dialog Kapolres Bolmong Utara Dengan Jurnalis Di Obyek Wisata Pantai Batupinagut Boroko Timur

22 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Trending di Hukrim