Bolmong Utara, Sulutnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, pada Senin (6/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dua unit truk di rumah pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, beserta barang bukti berupa dua tangki modifikasi berkapasitas 190 dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total 304 liter.
Diduga, pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama enam bulan dengan membeli solar subsidi di SPBU Boroko menggunakan barcode kendaraan milik orang lain, lalu menjualnya kembali seharga Rp 9.000 per liter.
Kapolres Bolmong Utara, AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja Satreskrim dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario V. Sopacoly, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum petugas SPBU.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menimbun atau memperjualbelikan BBM subsidi,” ujarnya.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Bolmut untuk proses hukum lebih lanjut. *** GG










