Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 5 Mar 2026 19:18 WITA ·

Reklamasi dan Aktivitas Jeti di Perairan Morowali Tidak Miliki PKKPRL


Reklamasi dan Aktivitas Jeti di Perairan Morowali Tidak Miliki PKKPRL Perbesar

Morowali, Sulutnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, karena sejumlah pelaku usaha belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Demikian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.

Dikatakan, penghentian dilakukan disebabkan aktivitas tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Benar, kami hentikan sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk, Kamis (5/3).

Lebih lanjut ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya mencegah kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan akibat pemanfaatan ruang laut secara ilegal.

Sementara, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, penghentian sementara dilakukan terhadap tiga perusahaan, yakni PT BTIIG dengan reklamasi seluas 2,799 hektare, PT WXT seluas 7,714 hektare, dan PT BI seluas 1,336 hektare.

Tindakan penghentian tersebut dilakukan pada 28 Februari dan 2 Maret 2026 oleh aparat Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Selanjutnya akan dilakukan proses pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021,” ujarnya.

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,005 kali

Baca Lainnya

Kemenkum Kembali Gelar PASTI Ada Solusi

31 Juli 2026 - 21:25 WITA

PASTIadaSolusi

Satreskrim Polres Bitung Tangkap Pencuri Aset Dinas Koperasi 

31 Juli 2026 - 17:15 WITA

AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H

Polairud Polda Sulut Edukasi Nelayan soal Keselamatan Melaut dan Kelestarian Laut

30 Juli 2026 - 19:34 WITA

Kapolres Bitung: Audit Kinerja Jadi Evaluasi Tingkatkan Profesionalisme

28 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho

Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Ajak Musisi Segera Daftar

27 Juli 2026 - 19:26 WITA

Pelabuhan Bitung Ikut Rasakan Dampak Positif Program Diskon Tiket Kapal

27 Juli 2026 - 01:04 WITA

Trending di Bitung