Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bitung · 5 Mar 2026 19:18 WITA ·

Reklamasi dan Aktivitas Jeti di Perairan Morowali Tidak Miliki PKKPRL


Reklamasi dan Aktivitas Jeti di Perairan Morowali Tidak Miliki PKKPRL Perbesar

Morowali, Sulutnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, karena sejumlah pelaku usaha belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Demikian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.

Dikatakan, penghentian dilakukan disebabkan aktivitas tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Benar, kami hentikan sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk, Kamis (5/3).

Lebih lanjut ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya mencegah kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan akibat pemanfaatan ruang laut secara ilegal.

Sementara, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, penghentian sementara dilakukan terhadap tiga perusahaan, yakni PT BTIIG dengan reklamasi seluas 2,799 hektare, PT WXT seluas 7,714 hektare, dan PT BI seluas 1,336 hektare.

Tindakan penghentian tersebut dilakukan pada 28 Februari dan 2 Maret 2026 oleh aparat Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Selanjutnya akan dilakukan proses pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021,” ujarnya.

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,005 kali

Baca Lainnya

Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Bitung Ubah Sampah Rumah Tangga Jadi Kompos

18 Mei 2026 - 16:49 WITA

Bapelkum Bitung Gelar “Secangkir Kopi Bangun Sinergi”, Perkuat Kerja Sama dengan Media

18 Mei 2026 - 15:59 WITA

Bapelkum Bitung

Wali Kota Hengky Honandar Resmi Buka MTQ XXXI Kota Bitung, Diikuti 146 Peserta

17 Mei 2026 - 00:42 WITA

MTQ XXXI Kota Bitung

‎Persiapan Pelatihan Teknis Penulisan Opini, Berita, dan Press Release Kabapelkum Bitung Koordinasi Ke Biro Hukerma ‎

13 Mei 2026 - 10:51 WITA

‎Kabapelkum Bitung Koordinasi dengan Kapusbanglat Tekpim Bahas Pelatihan PJJ Penulisan Opini, Publikasi, dan Dokumen Hukum

13 Mei 2026 - 10:45 WITA

Walikota Hengky Honandar Lantik Empat Pejabat Definitif di Lingkup Pemkot Bitung

13 Mei 2026 - 08:59 WITA

Trending di Bitung