Rote Ndao,Sulutnews.com —- Regina AV. Kedoh Kepala Dinas P3AP2KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao. Menyambangi Satreskrim Polres Rote Ndao untuk memberikan keterangan terkait Pemalsuan tandatangan atas Dukumen-dokumen oleh Bendahara-nya.
Regina Menyambangi Badan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan atas Dukumen – dokumen oleh Bendahara Pengeluaran Tahun 2023 pada Dinas P3AP2KB Kab. Rote Ndao, laporan dengan Nomor: LP/B/49/V/2024/SPKT/POLRES ROTE NDAO/NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 18 Mei 2024.
“Hari ini dari pihak Reskrim Polres Rote Ndao memanggil saya untuk memberikan keterangan bedasarkan laporan saya terkait Pemalsuan tandatangan atas Dokumen-dokumen di tahun 2023 yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara. Dan saya juga berterima kasih tentunya kepada Institusi Polres Rote Ndao dalam hal ini pihak Reskrim yang sudah menindaklanjutinya.
“Saya tidak terima, dia (Sdr. Amin Imanuel Faot, S.Sos) selalu bendahara pengeluaran tahun 2023 pada DP3AP2KB yang telah berani membubuhi tanda tangan palsu mengatasnamakan saya selaku Kepala Dinas P3AP2KB Kab. Rote Ndao. Untuk itu saya menempuh jalur hukum terhadap oknum tersebut terkait pemalsuan tandatangan ini,” ucap Regina. Di ruang lobi Reskrim Polres Rote Ndao Jumat (21/6/2024).
Saya sudah Memberikan keterangan, dan saat ini tentunya dalam proses. Jadi mari kita menunggu proses yang sementara berjalan melalui penanganan dari pihak Reskrim Polres Rote Ndao. Nanti siapa-siapa yang turut terlibat ya kita tunggu saja proses selanjutnya oleh APH. ujar Regina di Lobi RESKRIM Polres Rote Ndao Jumad (21/6/2024).
Reporter:Dance Henukh