Bolmut, Sulutnews.com – Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan tema “Optimalisasi Pengawasan Terhadap Orang Asing Dan Penjamin Keimigrasian Guna Mendukung Terciptanya Keamanan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah.”. Berlangsung di Hotel Boroko, Selasa (09/05/2023).

Acara ini dibuka langsung oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Rachmat R Pontoh, SH. MSi dalam sambutannya menyampaikan tentang tim pengawas orang asing yang terdiri dari instansi lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Bolaang Mengondow Utara sebaiknya sebelum dilaksanakan rakord ini sudah ada data yang akan kita bahas secara lintas terpadu.

“Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam tugasnya melakukan pertukaran data dan informasi antar instansi terkait yang berhubungan dengan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, termasuk data dan informasi mengenai WNI yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan keberadaan kegiatan orang asing yang dipekerjakan di proyek PLTU Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur,” ujarnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Friece Sumolang dapat memahami apa yang dimaksud oleh Asisten 1 Pemkab Bolmong Utara. Rakord Timpora ini secara bersama-sama melakukan kegiatan pengawasan lapangan yang bersifat rutin dan insidentil terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Bolmong Utara dengan mengadakan Operasi Gabungan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Dari hasil dialog berdasarkan informasi dan data hari ini tentang keberadaan orang asing dalam kegiatan proyek nasional PLTU, orang asing yang diundang dalam acara tabliq keagamaan ada indikasi keberadaan orang asing, kita melakukan koordinasi untuk memeriksa pasportnya, apakah benar sesuai tujuannya datang ke Indonesia, dalam rangka melakukan tindakan preventif atau represif secara tepat dan terkoordinasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh orang asing.” tegas Frience Sumolang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Teddy Kuantano Achmad memberikan data orang asing yang terdiri Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh semua orang asing yang berencana melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dapat memilikinya selama tidak digunakan untuk bekerja.
ITAS (Izin Tinggal Terbatas) hanya untuk orang asing tertentu yang akan melakukan kegiatan seperti bekerja, penelitian, penanaman modal asing, pendidikan, penyatuan keluarga, repatriasi, wisatawan lanjut usia, serta kegiatan work and holiday yang didasari perjanjian antar negara.
ITAP (Izin Tinggal Tetap) adalah orang asing harus melalui proses alih status keimigrasian dari Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sehingga orang asing yang mendapatkan ITAP tidak sebanyak pemegang Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Ijin Tinggal Terbatas (ITAS). Subyek orang asing yang diberikan ITAP dipersempit guna memilah dan melakukan filterisasi orang asing yang betul-betul bermanfaat bagi Indonesia guna mendapatkan fasilitas lebih dimana orang asing pemegang ITAP dapat menjadi WNI dengan proses naturalisasi atau pewarganegaraan.
Data orang asing pemegang Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berjumlah 3 (tiga) orang:
1. Yuanfeng Shu (laki-laki), Pekerjaan Mechanical Enginer, Kewarganegaraan China, Nomor Paspor EA4640555, Sponsor Sumitomo Industries, LTD, berakhir ITAS 07/03/2024.
2. Zhou Jiubin (laki-laki), Pekerjaan Mechanical Engineer, Kewarganegaraan China, Nomor Paspor EA8274390, Sponsor Sumitomo Heavy Industries, LTD, berakhir ITAS 21/07/2023.
3. Arafat Hossain (laki-laki), Pekerjaan French Teacher Midle School, Kewarganegaraan Bangladesh, Nomor Paspor E55435738, Sponsor Ledia Blangko, berakhir ITAS 21/07/2023.
(/Gandhi Goma).







