Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu · 21 Mei 2024 20:59 WITA ·

Rakor GTRA Bengkulu, Gubernur Rohidin: Reforma Agraria Solusi Terbaik Atasi Persoalan Pertanahan


Rakor GTRA Bengkulu, Gubernur Rohidin: Reforma Agraria Solusi Terbaik Atasi Persoalan Pertanahan Perbesar

Sulutnews.com, Bengkulu – Sejak dibentuk tahun 2018-2023, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu telah melakukan redistribusi tanah seluas 34.408,43 hektare dengan volume 34.804 bidang.

Jumlah tersebut terdiri dari pelepasan kawasan hutan sebanyak 625,09 hektare, tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) 5.244,75 hektare, dan tanah negara lainnya 28.535,43 hektare.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selaku Ketua GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2024 menjelaskan, pembentukan GTRA guna mendukung tercapainya tujuan reforma agraria melalui penyelenggaraan aset reform dan akses reform dengan penguatan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Bengkulu.

“Reforma Agraria merupakan upaya pengaturan dan penataan kembali struktur penguasaan dan kepemilikan tanah sebagai salah satu cita-cita pemerintah sebagaimana yang terdapat dalam nawacita dan telah menjadi program prioritas,” ujarnya saat saat Rapat Koordinasi dengan tema “Sinergi Reforma Agraria Melalui Implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria”, bertempat di Hotel Santika, Kota Bengkulu, Selasa (21/5/2024).

Ia menambahkan, secara khusus Pemerintah Provinsi Bengkulu menaruh perhatian besar pada isu-isu agraria.

Berdasarkan hasil pelaksanaan GTRA Tahun 2024, diketahui potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bersumber dari HGU habis pakai, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah transmigarasi, serta adanya potensi pemberdayaan masyarakat terutama pada desa/kampung Reforma Agraria, serta pada lokasi penataan Reforma Agraria. Adapula pencegahan dan penyelesaian konflik pertanahan.

“Reforma Agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan aset reform disertai dengan akses reform,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini juga Gubernur Rohidin secara resmi launching website GTRA Provinsi Bengkulu. Kehadiran website ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi pelayanan publik di Bengkulu, khususnya terkait agraria.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin menjelaskan, seluruh potensi TORA di Bengkulu dapat ditindaklanjuti dengan sertifikasi tanah, baik melalui skema legalisasi aset maupun redistribusi tanah.

“Untuk penyelenggaraan akses reform, melalui pemberdayaan masyarakat dilakukan fasilitas pemberian akses terhadap pemodalan, teknologi pemasaran dan distribusi. Sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dan dapat meningkatkan taraf hidup penerima manfaat,” demikian Indera.
Tanto.G

Artikel ini telah dibaca 1,030 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Bahas Sinergi, Ketum AMJ Audiensi dengan Wali Kota Bengkulu

31 Januari 2026 - 23:44 WITA

Trending di Bengkulu