Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu · 12 Jun 2023 21:54 WITA ·

Rakor Bersama DPRD Provinsi Tindak Lanjut Gugatan PMPL Terkait PT Dinamika Selaras Jaya Tak Kantongi HGU


Rakor Bersama DPRD Provinsi Tindak Lanjut Gugatan PMPL Terkait PT Dinamika Selaras Jaya Tak Kantongi HGU Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Kaur – Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) Padang Guci gelar rapat koordinasi bersama DPRD Provinsi Bengkulu, tindak lanjut gugatan Lahan PT Dinamika Selaras Jaya tidak mengantongi HGU, di ruang rapat gedung DPR propinsi Bengkulu, Senin (12/06/2023).

Ketu PMPL Ahamd Kudsi menyampaikan, rapat koordinasi ini tindak lanjut atau kegiatan lanjutan berkenaan dengan penggugatan lahan yang dikuasai oleh PT yang tidak lengkap legalitasnya atau ilegal yaitu PT dinamika Selaras Jaya (PT. DSJ). Dan beberapa waktu yang lalu kita sudah rapat di DPR Kaur dan minta dukungan, dan Alhamdulillah sudah selesai, ujar Ahmad Kudsi.

kami akan melakukan audiensi kepada Gubernur Bengkulu Dr. drh. H Rohidin Mersyah, MM. untuk meminta Gubernur mengeluarkan atau menerbitkan surat keputusan, agar lahan itu diserahkan kepada masyarakat, Tanjung Kemuning, Padang Guci Hilir, Kaur Utara dan Padang Guci Hulu serta Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, terang Ahmad Kudsi.

“Dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum, surat permintaan hearing bersama Gubernur Bengkulu sudah kami layangkan, kenapa kita ke Gubernur? karena sesuai dengan undang-undang bahwa, apabila itu di dalam atau terletak pada antar Kabupaten maka itu domainnya Gubernur. Karena pada kenyataannya ada 40% lahan itu izinnya Kaur tetapi di lokasi bengkulu Seltan,”

PMPL Padang Guci melakukan rapat koordinasi dengan DPRD provinsi Bengkulu, dan sekaligus menyampaikan surat untuk menggelar rapat dengan pendapat bersama DPR provinsi, kemudian hasil rakor dengan DPRD Provinsi terkait perizinan perusahaan PT DSJ yang ilegal akan dibawa ke Gubernur Bengkulu, ungkapnya.

“Nantinya kita akan menghadirkan berbagai pihak termasuk Gubernur pada minggu depan. Kami juga akan melakukan gugatan hukum, tindak pelanggaran melawan hukum yang dilakukan oleh PT dinamika Selaras Jaya (PT DSJ) kepada Polda Bengkulu.”

Saya sebagai ketua umum sudah menunjuk 35 orang koordinator dari PMPL yang akan hadir, dan telah saya daftarkan ke DPR provinsi untuk rapat bersama DPR provinsi pada minggu depan. 35 orang koordinator yang mewakili dari 500 masyarakat yang mempunyai lahan, tutup Ahmad Kudsi.  (Ipt)

 

Artikel ini telah dibaca 3,755 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Bengkulu Dorong PWI Perkuat Profesionalisme dan Soliditas Wartawan

18 Juli 2026 - 21:52 WITA

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

1 Mei 2026 - 01:53 WITA

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Trending di Bengkulu