Sulutnews.com, Bengkulu – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024, keputusan yang telah lama dinantikan oleh masyarakat, khususnya para pendukung demokrasi bersih dan adil di Bengkulu serta seluruh Indonesia. Keputusan ini menjadi sorotan, terutama terkait peraturan mengenai masa jabatan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 19 huruf e pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.
Kontroversi ini muncul karena adanya pihak-pihak yang hendak maju kembali pada Pilkada 2024 meski telah menjabat selama dua periode. Pasal ini kemudian dijadikan dasar oleh individu yang berambisi untuk kembali maju, bahkan untuk kali ketiga, dalam Pilkada Serentak 2024. Salah satu contoh adalah Edi Damansyah, yang permohonannya pada perkara Nomor 2/2023 telah ditolak MK karena telah dianggap menjabat dua periode. MK dalam putusannya menyatakan bahwa masa jabatannya sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara dihitung sebagai satu periode penuh.
Apa Substansi Putusan MK Hari Ini?
Pada Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024, MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan Helmi-Mian dan Elva-Rizal. MK kembali menegaskan bahwa makna “masa jabatan” telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, di mana masa jabatan dihitung satu periode penuh jika kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatannya, baik secara definitif maupun sebagai pejabat sementara (Plt).
Inti Putusan Tersebut
Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 memperkuat tiga putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 22/2009, 67/2020, dan 2/2023. Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Helmi-Mian dan Elva-Rizal pada dasarnya meminta MK memberikan tafsir mengenai penghitungan masa jabatan pejabat sementara (Plt) Kepala Daerah. MK memutuskan bahwa masa jabatan Plt dihitung sejak pelaksanaan tugas secara nyata, bukan sejak pelantikan.
Dalam putusan ini, MK secara tegas membatalkan Pasal 19 huruf e pada PKPU 8/2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt dihitung sejak pelantikan. Keputusan ini memiliki dampak besar karena Pasal 19 huruf e tersebut dianggap telah kehilangan dasar yuridisnya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan.
Implikasi Bagi Calon Kepala Daerah
Dengan adanya keputusan ini, calon kepala daerah seperti Edi Damansyah, Gusnan Mulyadi, dan Rohidin Mersyah yang telah menjabat dua periode, tetapi tetap diloloskan oleh KPU untuk maju ke periode ketiga, otomatis dinyatakan batal demi hukum (null and void). Seberapa pun perolehan suara mereka, jika terjadi sengketa hasil, MK dapat membatalkan keikutsertaan mereka.
Kini, mereka menghadapi dua pilihan: menghadapi hukuman dari rakyat yang akan mencoblos pada 27 November mendatang, atau menerima keputusan MK yang membatalkan keikutsertaan mereka dalam kontestasi Pilkada. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati dan mematuhi prinsip hukum dalam proses demokrasi. Kata Agustam Rachman, SH, MAPS, Makhfud, SH, MH dkk (Tim Hukum Helmi-Mian & Elva-Rizal)
Ilpitar