Bengkulu Kota,Sulutnews.com – Pengusiran yang dilakukan pemerintah kota bengkulu bersama Tim Siber Pungli dan pihak Kepolisian Kota Bengkulu terhadap juru parkir (Jukir ) dari CV.Hulubalang Karya Bersama (HKB) yang masih melakukan parkir di gerai gerai Alfamart kamis,24/10/2024 mendapat tanggapan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Pekat Bengkulu.
Ketua LSM Pekat Bengkulu Ishak Burmansyah menyampaikan prihatin kepada seluruh juru parkir dari CV.Hulubalang Karya Bersama yang sedang markir di Alfamart diusir oleh pihak Bapenda, siber pungli dan kepolisian Kota Bengkulu untuk tidak markir lagi di depan/halaman gerai Alfamart di kota Bengkulu.
Ishak burmansyah sangat menyayangi sikap pihak pihak yang melakukan pengusiran jukir tersebut.
Sebab para juru parkir itu bukan ilegal mereka di bawah naungan CV.Hulubalang Karya Bersama yang selama ini secara sah menjadi pengelolah parkir di Alfamart bahkan kisruh masalah jukir parkir di Alfamart ini sebenarnya sedang dalam tahap gugatan di pengadilan dalam perkara wanprestasi yang dilakukan oleh CV.Hulubalang terhadap Alfamart dan Bapenda Kota Bengkulu.
Kami sangat menyayangkan peristiwa pengusiran ini apa lagi sampai kepolisian turun tangan untuk mengusir jukir tersebut.
Bila dalam gugatan di pengadilan tersebut CV.Hulubalang Karya Bersama kalah semua urusan selesai namun bagaimana jika dalam gugatan tersebut dimenangkan oleh CV.Hulubalang Karya Bersama apakah dikemudian hari nanti pihak yang melakukan pengusiran terhadap jukir ini di biarkan diam begitu saja.
Sudah barang tentu pihak pihak yang melakukan pengusiran jukir hari ini akan di minta pertanggung jawaban atas kerugian yang di alami oleh CV.Hulubalang Karya Bersama.
Jadi Ishak Burmansyah sangat menyayangkan pengusiran jukir di Alfamart yang di lakukan oleh oknum oknum yang diduga mencari muka saja itu.
Hormati proses hukum di pengadilan jangan sampai terkesan Bapenda, Tim siber pungli serta kepolisian Kota Bengkulu menjadi alat oligarki membuat rakyat miskin jadi melarat.
Bukankah semua pihak yang melakukan pengusiran terhadap jukir di Alfamart itu tau kalau masalah parkir di Alfamart ini sedang dalam gugatan di pengadilan.
Ayo pemerintah dan penegak hukum hormati proses di pengadilan jangan sampai jabatan dan pangkat kalian dipertaruhkan untuk mengambil sebuah kesimpulan menguntungkan salah satu pihak yang sedang dalam proses pengadilan.
Sebagai catatan bahwa kisruh parkir di Alfamart yang di kelola oleh CV.Hulubalang Karya Bersama ini Sudah berjalan selama tiga tahun dan telah mendatangkan pendapat daerah mencapai hampir milyaran rupiah.
Kerunyaman masalah parkir di Alfamart ini terjadi semenjak Bapenda kota Bengkulu menyerahkan parkir di gerai Alfamart sekota Bengkulu kepada PT.Joker Prima Star.(Dinaro)