Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Sitaro · 11 Mar 2025 18:21 WITA ·

Program Kerja 100 Hari, Bupati Sitaro Wajibkan ASN dan THL Gunakan Bahasa Daerah Setiap Jumat


Program Kerja 100 Hari, Bupati Sitaro Wajibkan ASN dan THL Gunakan Bahasa Daerah Setiap Jumat Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Suasana berbeda akan terasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) setiap hari Jumat. Mulai 14/03/2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) diwajibkan menggunakan bahasa daerah dalam pelayanan publik maupun komunikasi internal.

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Bupati Sitaro, Chyntia I. Kalangit, dan Wakil Bupati Heronimus Makainas. Dalam sambutannya saat membuka kegiatan Orientasi Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan peluncuran program kerja 100 hari, Senin (10/3/2025), Bupati Chyntia menegaskan pentingnya bahasa sebagai identitas budaya.

 

“Bahasa merupakan bagian dari budaya, adat, maupun tradisi yang paling gampang kita jumpai ketika berkunjung ke suatu daerah. Bahasa juga menunjukkan identitas daerah yang kita datangi. Karena sangat mendasar, penggunaan bahasa dimasukkan dalam program 100 hari kerja,” ujar Chyntia.

 

Di sisi yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Sitaro, Ronald Pakasi, dalam presentasinya menyampaikan bahwa program pembangunan budaya menjadi salah satu prioritas inovatif di masa kepemimpinan baru ini.

 

“Ada tiga poin utama dalam program pembangunan budaya daerah. Pertama, penggunaan bahasa daerah setiap hari Jumat di seluruh aktivitas perangkat daerah. Kedua, pendaftaran sanggar budaya aktif di semua kecamatan yang berlangsung dari 17 hingga 28 Maret. Ketiga, pentas seni budaya sekaligus launching sanggar budaya pada 9 Mei 2025,” jelas Pakasi.

 

Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan penggunaan bahasa daerah telah didukung dengan surat edaran resmi dari Bupati.

 

“Setiap Jumat kita akan memulai hari dengan berbicara atau melakukan pelayanan publik menggunakan bahasa daerah,” kata Pakasi di hadapan para kepala organisasi perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Sitaro.

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,018 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sitaro Tetapkan Alfrets Ronald Takarendehang Sebagai Plt Ketua DPRD

21 Mei 2026 - 13:59 WITA

Barcelona Satu Angkut 24 Karung Pala, Irwan : Jangan Jadikan Siau Tempat “Cuci Pala”

21 Mei 2026 - 05:46 WITA

Pala dari Luar Masuk Siau, Nama Besar Pala Siau Dipertaruhkan

21 Mei 2026 - 04:50 WITA

Program Khusus MBG Siau Timur Selatan, Soni Maringka: 21 Relawan Dapat Beras Rutin

11 Mei 2026 - 13:59 WITA

Sekretaris Golkar Sitaro Protes Surat Terbuka Bupati Tersangka dugaan Korupsi ke Ketum Partai

8 Mei 2026 - 11:38 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

Trending di Hukrim