Rote Ndao, Sulutnews.com – Prof. Yusuf Leonard Henuk, Ph.D, seorang pengajar terkemuka di Universitas Nusa Lontar (UNSTAR), telah mengambil inisiatif untuk menerapkan pendekatan restorative justice dalam upaya menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMP Negeri 1 Rote Barat Daya. Upaya ini merupakan langkah penting dalam menciptakan perdamaian dan keadilan yang berimbang bagi semua pihak yang terlibat.
*Pemahaman tentang Restorative Justice di Indonesia*
Restorative justice didasarkan pada prinsip pemulihan yang mengedepankan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait. Di Indonesia, konsep ini sebenarnya bukanlah hal baru dan telah lama diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana adat. Contohnya dapat dilihat pada sistem hukum pidana adat di Papua yang menekankan musyawarah dan pengembalian kerugian korban.
Restorative justice di Indonesia berlandaskan pada nilai-nilai budaya lokal, kekeluargaan, dan musyawarah, seperti yang diamanatkan dalam Pancasila dan berbagai undang-undang terkait. Meskipun belum ada peraturan khusus mengenai restorative justice, konsep ini telah diakomodasi dalam berbagai kebijakan hukum dan peradilan, termasuk dalam putusan-putusan Mahkamah Agung.
*Penerapan Restorative Justice dalam Proses Peradilan di Indonesia*
Prinsip restorative justice bertujuan untuk menciptakan kesepakatan yang adil antara korban dan pelaku melalui dialog dan mediasi. Hal ini memungkinkan korban untuk terlibat aktif dalam proses penyelesaian, memberikan pilihan tentang bagaimana pelanggaran ditangani, dan menentukan hukuman yang dapat memulihkan rasa harga diri dan keamanan mereka.
Sebelum diundangkannya UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus kekerasan seksual seringkali diselesaikan melalui mediasi, meskipun UU TPKS menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual harus diselesaikan di pengadilan.
*Tahapan Restorative Justice dalam Kasus SMP Negeri 1 Rote Barat Daya*
Prof. Yusuf Henuk memprakarsai penerapan restorative justice dalam kasus pelecehan seksual di SMP Negeri 1 Rote Barat Daya melalui empat tahapan utama:
1. *Periode Persiapan*: Memprioritaskan keselamatan korban dan pelaku dengan tidak langsung mempertemukan mereka. Pada 6 Juni 2024, Prof. Henuk berhasil mencapai perdamaian tertulis antara kedua belah pihak setelah berkonsultasi panjang dengan korban dan pelaku.
2. *Periode Intake dan Referral*: Semua pihak mendapatkan informasi melalui konseling hukum gratis. Pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan evaluasi ketat untuk memastikan kesesuaian restorative justice.
3. *Periode Konferensi*: Struktur konferensi dipersiapkan dengan mempertimbangkan pertemuan antara pelaku dan korban untuk membangun empati. Prof. Henuk berusaha melibatkan pihak terkait seperti Kepala Desa Lentera dan Kepolisian Resor Rote Ndao.
4. *Periode Akuntabilitas dan Reintegrasi*: Pelaku harus menjalani program pendidikan dan kesadaran diri yang ketat serta perjanjian ganti rugi yang diawasi dengan ketat.
*Upaya Penyelesaian oleh Prof. Yusuf Henuk*
Prof. Henuk telah berusaha maksimal untuk mendamaikan kedua belah pihak sesuai dengan surat perdamaian yang dikirim dan diterima oleh semua pihak terkait. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dapat diterapkan dalam kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum, seperti yang dianalisis oleh Ulhaq (2022).
Dengan inisiatif ini, Prof. Yusuf Henuk berharap dapat menginspirasi penerapan restorative justice yang lebih luas di Indonesia, mengutamakan musyawarah dan keadilan yang seimbang bagi semua pihak, serta membantu mereformasi sistem peradilan pidana yang masih mengedepankan hukuman penjara.
*Penutup*
Pendekatan restorative justice yang diterapkan oleh Prof. Henuk menunjukkan perbedaan mendasar antara etika dan hukum, di mana restorative justice lebih mengutamakan pemulihan dan perdamaian dibandingkan dengan penghukuman semata. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di masa depan, menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.(Dance)





