Bengkulu selatan, sulutnews.com – Banyaknya Pro dan kontra ditengah masyarakat desa Bengkulu Selatan, terkait Bimbingan teknis (Bimtek)yang digelar beberapa waktu yang lalu dihotel Mercure Bengkulu pada 19 s/d 21 mei 2024. Pro dan kontra bukan tanpa alasan pasalnya dana yang di gelontorkan terbilang cukup pantastis Rp.6.500.000 (sebesar enam juta lima ratus ribu rupiah). Apalagi hampir semua desa yang ada di Bengkulu selatan mengikuti bimtek tersebut, tentu saja menghasilkan nominal yang cukup besar.
Untuk ukuran Kabupaten yang terbilang masih miskin di Republik Indonesia, tentu saja ada yang lebih bermanfaat dari bimtek tersebut, yang bisa masyarakat Desa rasakan.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Karang Caya, Kecamatan Kedurang Ilir. saat di konfirmasi terkait dana yang diambil untuk mengikuti bimtek bersumber dari Dana desa dan tidak melalui musyawarah desa. Karena itu dianggap kegiatan kecil, beda halnya dengan kegiatan berupa bangunan fisik, dilakukan melalui musyawarah desa.
Saat kami konfirmasi dengan kepala dinas DPMD, Herman sunarya terkait boleh dan tidaknya bimtek dilakukan tanpa musyawarah Desa, dan pos Anggarannya diambilkakan dari Dana Desa. Kepala Dinas DPMD menjelaskan kegiatan bimtek itu kegiatan peningkatan kapasitas SDM kelompok, sedangkan yang dimusyawarakan tentang program pembangunan, jadi sah sah saja bimtek itu dilakukan tanpa musyawarah desa. Sedangkan sumber dana untuk kegiatan Bimtek itu dari DD dibolehkan karna untuk peningkat kapasitas, dibolehkan dalam regulasinya karna itu hak perangkat desa. Dan saya tidak tahu kalau sekiranya hal itu tidak dibenarkan pengambilannya dari DD ataupun ADD.

Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi melalui wa apakah dibolehkan kegiatan bimtek dilakukan tanpa musyawarah desa dan pos anggaran diambil dari dana desa, Hamdan Sarbaini menjelaskan melalui pesan wa, setiap kegiatan yang di biyayai melalui dana desa atupun Alokasi dana desa, harus melalui musyawarah desa dan dituangkan melalui berita acara musyawarah (RKPDES) prosedur ini wajib dilakukan oleh pemerintah desa. Proses tersebut amanat dari Permendagri no 20.TH 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.(Dinaro)





