Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu · 28 Mei 2024 23:47 WITA ·

Pro dan Kontra Kegiatan Bimtek Yang Diikuti Kepala Desa Bengkulu Selatan


Pro dan Kontra Kegiatan Bimtek Yang Diikuti Kepala Desa Bengkulu Selatan Perbesar

Bengkulu selatan, sulutnews.com – Banyaknya Pro dan kontra  ditengah masyarakat desa Bengkulu Selatan, terkait Bimbingan teknis (Bimtek)yang digelar beberapa waktu yang lalu dihotel Mercure Bengkulu pada  19 s/d 21 mei 2024. Pro dan kontra bukan tanpa alasan pasalnya dana yang di gelontorkan terbilang cukup pantastis Rp.6.500.000 (sebesar enam juta lima ratus ribu rupiah). Apalagi hampir semua desa yang ada  di Bengkulu selatan mengikuti bimtek tersebut, tentu saja menghasilkan nominal yang cukup besar.

Untuk ukuran Kabupaten yang terbilang masih miskin di Republik Indonesia, tentu saja ada yang lebih bermanfaat dari bimtek tersebut, yang bisa masyarakat Desa rasakan.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Karang Caya, Kecamatan Kedurang Ilir. saat di konfirmasi terkait dana yang diambil untuk mengikuti bimtek bersumber dari Dana desa dan tidak melalui musyawarah desa. Karena  itu dianggap kegiatan kecil, beda halnya dengan kegiatan berupa bangunan fisik, dilakukan melalui musyawarah desa.

Saat kami konfirmasi dengan kepala dinas DPMD, Herman sunarya terkait boleh dan tidaknya bimtek dilakukan tanpa musyawarah Desa, dan pos Anggarannya diambilkakan dari Dana Desa. Kepala Dinas DPMD menjelaskan kegiatan bimtek itu kegiatan peningkatan kapasitas SDM   kelompok, sedangkan yang  dimusyawarakan tentang program pembangunan, jadi sah sah saja bimtek itu dilakukan tanpa musyawarah desa. Sedangkan sumber dana untuk kegiatan Bimtek itu dari DD dibolehkan karna untuk peningkat kapasitas, dibolehkan dalam regulasinya karna itu hak perangkat desa. Dan saya tidak tahu kalau sekiranya hal itu tidak dibenarkan pengambilannya dari DD ataupun ADD.

Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi melalui wa apakah dibolehkan kegiatan bimtek dilakukan tanpa musyawarah desa dan pos anggaran diambil dari dana desa, Hamdan Sarbaini menjelaskan melalui pesan wa, setiap kegiatan yang di biyayai melalui dana desa atupun Alokasi dana desa, harus melalui musyawarah desa dan dituangkan melalui berita acara musyawarah (RKPDES) prosedur ini wajib dilakukan oleh pemerintah desa. Proses tersebut amanat dari Permendagri no 20.TH 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.(Dinaro)

Artikel ini telah dibaca 1,129 kali

Baca Lainnya

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

1 Mei 2026 - 01:53 WITA

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Trending di Adat Budaya