Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Asahan · 21 Mei 2025 22:18 WIB ·

Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Satnarkoba Polres Asahan


Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Satnarkoba Polres Asahan Perbesar

Asahan, Sulutnews.com –  Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana narkoba. Press release tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Asahan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, perwakilan kejaksaan, instansi terkait, serta awak media yang bertugas di Polres Asahan.

Dalam keterangannya, kapolres Asahan , AKBP Afdhal Junaidi, menyampaikan bahwa total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai puluhan kilogram, yang terdiri dari berbagai jenis narkotika berbahaya.

“Adapun total barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 21.468,84 gram, kokain sebanyak 845,16 gram, pil ekstasi sebanyak 42.922 butir dengan total berat 15.818,37 gram, serta ganja kering dengan berat mencapai 6.590,99 gram,” ungkap AKBP Afdhal dalam keterangannya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan melarutkan barang bukti menggunakan alat khusus, di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa dan dipastikan keasliannya oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut merupakan prosedur standar untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika asli dan sah secara hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari sejumlah pengungkapan kasus sejak januari 2025 sampei mei 2025 yang telah menjalani proses hukum hingga memiliki putusan hukum tetap (inkrah),” lanjut AKBP Afdhal.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Asahan dalam mendukung program pemerintah memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba,” tambahnya.

Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan , BNN, serta sejumlah stakeholder terkait guna memastikan preses pemusnah berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.

Dengan adanya kegiatan ini, Polres Asahan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,001 kali

Baca Lainnya

DPP PERMASI Asahan desak Ketua Pengadilan Negeri Tahan Bripka Pol Alfi Siregar Dalam Kasus Sisik Tranggiling

11 Juni 2025 - 22:35 WIB

Diduga Bupati Asahan Lindungi Koruptor, Arkonas Akan Ajukan Gugatan 

10 Juni 2025 - 23:29 WIB

Polda Sulut Salurkan Daging Qurban 1446 H Kepada Para Mustahik

7 Juni 2025 - 23:48 WIB

Penyerahan Hewan Qurban dari Kapolda Sumut oleh Kapolres Asahan kepada Yayasan Pondok Pesantren Manba’ul Hidayah

6 Juni 2025 - 23:54 WIB

Masyarakat Minta Kadis Lingkungan Hidup Asahan Tindak Tegas Oknum Pelaku Penebangan Pohon

6 Juni 2025 - 22:17 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025: Presiden Prabowo Pimpin Secara Virtual, Asahan Laksanakan Zoom Di PT. Pulau Maria Jaya

6 Juni 2025 - 22:06 WIB

Trending di Asahan