Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu · 3 Sep 2024 23:06 WITA ·

Posting Video Orang Lain Tanpa Izin Akun Facebook Merti Evira Akan Berurusan Dengan Aparat Penegak Hukum


Screenshoot Akun Merty Evira Perbesar

Screenshoot Akun Merty Evira

Bengkulu,Sulutnews.com – Akibat memposting video orang lain tanpa izin di akun Facebook dengan tujuan yang belum diketahui, akhirnya pemilik salah satu akun Facebook atas nama Merti Evira akan berurusan dengan aparat penegak hukum, Selasa (03-09-24 ).

Kejadian ini bermula dari postingan video akun Facebook Merti Evira pada tanggal 02-09-24  dengan bertuliskan “yang tau alamat orang ini berkabar lewat inbox dengan emoge senyum dan tangan di kepal seolah memohon, sehingga viral dan di tonton ribuan orang serta ratusan komentar dari pengguna Facebook yang beragam asumsi sehingga membuat opini yang tidak jelas.

Saat dikonfirmasi pemilik akun Facebook Merti Evira melalui pesan messenger mengatakan ” maaf yaa pak, saya tidak ada maksud  memviralkan, saya hanya ingin tahu alamat dari orang yang ada didalam video tersebut” jelas Merti Evira.

Terkait postingan akun Facebook Merti Evira tersebut maka salah satu kelurga pemilik video tersebut merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum.

Saat dikonfirmasi wartawan kepada salah satu kelurga yang merasa dirugikan atas postingan akun Facebook Merti Evira yang  ibu Neti menjelaskan “saya mendapat Kabar dari saudara saya sekaligus istri dari pembuat video yang di posting oleh Facebook Merti Evira, di mana di dalam  postingan Merti tersebut berupa Video suami dari saudara saya, atas perbuatannya maka kami sekeluarga besar merasa dirugikan Untuk itu kita akan melaporkan akun Facebook Merti Evira ke Polda Bengkulu dengan dugaan Penghinaan/Pencemaran nama baik melalui facebook ” ujar Neti.

“Untuk itu dalam hal yang di lakukan oleh salah satu akun Facebook Merti Evira dengan sadar  mendownload vidio orang lain dan dengan sengaja memposting di akun beliau dengan tujuan tertentu sehingga viral dan menimbulkan asumsi publik yang beragam akan kita laporkan ke Polda Bengkulu, tadi sempat saya ke SPKT Polda, Salah satu anggota Polda yang sedang piket Mengatakan untuk dapat melengkapi bukti dan kembali besok untuk membuat laporan resmi” tutup Neti.

Sekedar diketahui UU ITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UU ITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Sampai berita ini dinaikkan upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus dilakukan.(Dinaro)

Artikel ini telah dibaca 1,579 kali

Baca Lainnya

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

G E, Katakan dari Mana Asal BBM yang Diduga Kau Miliki

19 Mei 2026 - 14:50 WITA

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

Trending di Hukrim