Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 5 Mar 2025 20:22 WITA ·

Posko Pengaduan Layanan Hak Karyawan Mendapat THR Dibuka Disnakertrans Sulut Untuk Dapat Diakses Melalui Laman poskothr.kemnaker.go.id


Foto : Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulut Maykel Kelah,AP,MSi Perbesar

Foto : Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulut Maykel Kelah,AP,MSi

Manado,Sulutnews.com – Posko Pengaduan Layanan Hak Karyawan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dibuka Pemprov Sulawesi Utara mulai 1 Maret 2025, yang dapat diakses secara online dapat mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id.

Pengaduan Layanan Hak Karyawan mendapatkan THR tersebut dibuka berdasarkan peraturan Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI tentang THR dan diselenggarakan di semua Profinsi di Indonesia.

Plh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulut Maykel Kelah,AP,MSi menjelaskan, panitia penyelenggara sedang mengadakan sosialisasi di seluruh wilayah atministarsi kota dan kabupaten di Sulawesi Utara.

“Posko pengaduan secara manual sudah standbay mulai Bulan Maret di Kantor Disnakertrans di Jalan 17 Agustus, Teling, Manado,” kata Maykel Kelah,AP,MSi kepada wartawan sulutnews.com dan tribunpost.com secara singkat di ruang kerjanya, Rabu (5/3).

Pada kegiatan pengaduan secara manual ada beberapa persyaratan dan ketentuan harus bisa dipenuhi diantaranya masih berstatus karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak perjanjian kerja, atau paling lama sudah satu bulan kerja berhak mendapatkan THR Hari Raya, tambahnya.

“Pengaduan harus memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tambah Maykel Kelah.

Menyinggung tentang jalannya pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang berkewajiban membayar THR kepada karyawan yang akan berhari raya, dijelaskannya perusahaan wajib memberikan satu bulan gaji karyawannya yang sudah bekerja selama 12 bulan, tidak disarankan untuk melakukan penundaan.

“Tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hak karyawan mendapatkan THR sudah harus dibayar perusahaan tempatnya bekerja,” katanya mengakiri perbincangan. (*/Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,084 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendaftar Lewat SPMB di SMA Negeri 9 Binsus Manado Sudah 650 Murid, Kepsek Hendra Masie Akan Verifikasi Ketat Karena Melebihi Kuota

13 Juni 2026 - 21:44 WITA

Rektor Unsrat Prof Oktovian Sompie: Pendaftaran Jalur Mandiri T2 di Unsrat Mulai Sabtu 13 Juni 2026

12 Juni 2026 - 23:05 WITA

Disaksikan Wawaii Richard Sualang, Sintya Bojoh Kukuhkan Hut Kamrin Sebagai Ketua Pokja PWI Manado

12 Juni 2026 - 00:09 WITA

Beri Kuliah Umum Di Kampus Unsrat Manado, Gubernur Akademi Militer Mayjen TNI Rano Tilaar Ulas Geopolitik Sulawesi Utara

11 Juni 2026 - 23:20 WITA

Vonny Paat Tegaskan Larang Pungli di SPMB 2026

11 Juni 2026 - 18:35 WITA

Sekwan Nicklas Silangen, Ciptakan Pola Kerja Bersih Lingkungan di Sekertariat DPRD Sulut

11 Juni 2026 - 08:00 WITA

Trending di Manado