Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 5 Mar 2025 20:22 WITA ·

Posko Pengaduan Layanan Hak Karyawan Mendapat THR Dibuka Disnakertrans Sulut Untuk Dapat Diakses Melalui Laman poskothr.kemnaker.go.id


Foto : Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulut Maykel Kelah,AP,MSi Perbesar

Foto : Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulut Maykel Kelah,AP,MSi

Manado,Sulutnews.com – Posko Pengaduan Layanan Hak Karyawan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dibuka Pemprov Sulawesi Utara mulai 1 Maret 2025, yang dapat diakses secara online dapat mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id.

Pengaduan Layanan Hak Karyawan mendapatkan THR tersebut dibuka berdasarkan peraturan Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI tentang THR dan diselenggarakan di semua Profinsi di Indonesia.

Plh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulut Maykel Kelah,AP,MSi menjelaskan, panitia penyelenggara sedang mengadakan sosialisasi di seluruh wilayah atministarsi kota dan kabupaten di Sulawesi Utara.

“Posko pengaduan secara manual sudah standbay mulai Bulan Maret di Kantor Disnakertrans di Jalan 17 Agustus, Teling, Manado,” kata Maykel Kelah,AP,MSi kepada wartawan sulutnews.com dan tribunpost.com secara singkat di ruang kerjanya, Rabu (5/3).

Pada kegiatan pengaduan secara manual ada beberapa persyaratan dan ketentuan harus bisa dipenuhi diantaranya masih berstatus karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak perjanjian kerja, atau paling lama sudah satu bulan kerja berhak mendapatkan THR Hari Raya, tambahnya.

“Pengaduan harus memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tambah Maykel Kelah.

Menyinggung tentang jalannya pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang berkewajiban membayar THR kepada karyawan yang akan berhari raya, dijelaskannya perusahaan wajib memberikan satu bulan gaji karyawannya yang sudah bekerja selama 12 bulan, tidak disarankan untuk melakukan penundaan.

“Tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hak karyawan mendapatkan THR sudah harus dibayar perusahaan tempatnya bekerja,” katanya mengakiri perbincangan. (*/Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,084 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadis Dikbud Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Disejumlah SMP Sudah Ada, Sebagai Syarat Masuk SMA Dan SMK

8 Juni 2026 - 20:48 WITA

Pansus RTRW DPRD Sulut Desak Rekomendasi Depdagri, Tuntas

8 Juni 2026 - 20:30 WITA

Paripurna DPRD Sulut Terkait LHP BPK RI, Pemprov Sulut Dapat Opini WTP

8 Juni 2026 - 20:07 WITA

Kepala BPBD Sulut Adolf Tamengkel Minta Warga Tetap Waspada Karena Ada Gempa Susulan, Belum Ada Korban Jiwa Dan Kerusakan Berat Pasca Gempa 7,7 SR

8 Juni 2026 - 12:25 WITA

Polda Sulut Adakan Operasi Patuh Lokon 8-21 Juni 2026

7 Juni 2026 - 23:05 WITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Plt Sekertaris DPRD Sulut Bernaur Bersama di Inspired by Nature: For Climate, For Our Future

7 Juni 2026 - 12:00 WITA

Trending di Manado