Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 26 Jan 2023 05:16 WITA ·

Polsek Likupang Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Perkebunan Kampung Ambong


Polsek Likupang Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Perkebunan Kampung Ambong Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM – Personel Polsek Likupang mengamankan terduga pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di perkebunan Desa Kampung Ambong, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Minahasa Utara, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, kejadiannya pada hari Sabtu (14/1/2023), sekitar pukul 14.00 WITA.

“Terduga pelaku laki-laki berinisial JM (64), warga Kecamatan Likupang Timur, diamankan petugas di rumahnya, pada hari Minggu (15/1) malam. Diduga JM melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berumur 64 tahun,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Media ini, Rabu (25/1) sore.

Informasi diperoleh menyebutkan, kejadian bermula ketika sekitar pukul 07.00 WITA, terduga pelaku pergi ke kebun untuk memetik kelapa. Kemudian usai istirahat dan makan siang, terduga pelaku berjalan di sekitar kebun untuk melihat kelapa lainnya yang akan dipetik.

“Saat melewati gubuknya, terduga pelaku dipanggil oleh korban yang kemudian mengajaknya untuk duduk sambil bercerita. Keduanya lalu menceritakan kehidupan keluarga masing-masing,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Setelah itu, terduga pelaku melanjutkan untuk melihat pohon kelapa di kebun bagian bawah. Saat kembali ke atas dan melewati gubuk korban, terduga pelaku melihat korban sedang membersihkan sayur di dalam gubuknya tersebut. Kemudian terduga pelaku berhenti.

“Pada saat keduanya bertatapan, terduga pelaku langsung memberikan isyarat dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanannya untuk mengajak korban bersetubuh, namun korban menolaknya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Seketika itu juga, terduga pelaku mendekati korban lalu memegang tangan kirinya. Korban pun melakukan perlawanan sehingga membuat terduga pelaku mencekik leher korban, lalu menarik tubuhnya keluar dari gubuk, hingga keduanya pun terjatuh.

“Ketika korban akan berdiri, terduga pelaku mencengkeram pundak kanan korban. Kemudian korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menggigit pergelangan tangan kiri terduga pelaku, lalu menendang dadanya. Setelah itu, korban berlari menyelamatkan diri sambil berteriak meminta pertolongan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Likupang, beberapa saat usai kejadian. Petugas merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Dalam pengungkapan kasus dugaan percobaan pemerkosaan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 buah baju, 1 buah celana panjang, 1 pasang sandal, dan 1 buah ikat rambut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Likupang untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

 

Artikel ini telah dibaca 264 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Lomba Rakyat, Partai Demokrat Nyatakan lebih Dekat Dengan Rakyat.

23 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Kembangkan Literasi Bagi Anak Pesisir, Alumni Frasus 86 Manado Gelar Lomba Mewarnai dan Games di Mangruve Park Wori

23 Agustus 2026 - 12:11 WITA

DIDUGA HILDA SIKONE KEPALA BRI CABANG ROTE NDAO ANCAM NASABAH YANG TERLAMBAT BAYAR ANGSURAN

23 Agustus 2026 - 11:25 WITA

Gelar Baksos di Desa Tiwoho dan Wori, Komunitas Frasus 86 Manado Layani Masyarakat Pesisir

22 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Trending di Hukrim