Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 1 Jun 2025 23:56 WITA ·

Polsek Kota, Polres Asahan berhasil Amankan Warga Tebing Tinggi Pemilik Narkotika Jenis Ganja


Polsek Kota, Polres Asahan berhasil Amankan Warga Tebing Tinggi Pemilik Narkotika Jenis Ganja Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Minggu,( 1/6 )

Personel Polsek Kota Kisaran berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dalam sebuah operasi yang dilaksanakan di Jalan Tenggiri, Lingkungan III, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang dicurigai menguasai narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, IPTU Syamsul Bahri bersama tim reskrim segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HRD (23 tahun), warga Jalan Bukit Tempurung, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis daun ganja kering.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
– kaleng rokok berisikan daun ganja kering,
– 1 kotak traperwer berisi lima paket kecil ganja dibungkus kertas nasi,
– 1 kotak kapucino berisi ganja kering seberat bruto 600 gram yang dibungkus dalam celana panjang hitam dan dilakban,
– 1 unit handphone merek Oppo,
– Uang tunai sebesar Rp45.000.

Dalam interogasi awal, tersangka HRD mengakui bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dengan memesan dari seseorang Berinisial DA yang tidak ia ketahui alamatnya. Transaksi dilakukan secara daring dengan mentransfer uang sebesar Rp800.000, dan ganja dikirim melalui jasa pengantaran mobil loket Raja Wali.

Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kota Kisaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap jaringan pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah-langkah lanjutan yang telah dilakukan meliputi interogasi intensif terhadap tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, serta koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Kota Kisaran mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kabupaten Asahan.
Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 961 kali

Baca Lainnya

Kapolres Sangihe Beri Arahan Perdana, Tekankan Disiplin, Profesionalisme dan Pelayanan Prima

9 Juli 2026 - 13:35 WITA

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 23:23 WITA

Polres Rote Ndao Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 - 09:24 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polda Sulut Terus Pantau SPBU Terkait Pengunaan Barkot dan Antrean Panjang Truk Yang Menyebabkan Kemacetan

27 Juni 2026 - 18:44 WITA

Tahun 2026 Kualitas Pelayanan Polri Meningkat Dari Pusat Hingga Daerah

26 Juni 2026 - 23:41 WITA

Trending di Jakarta